Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toleransi di Tanah Intoleran (1)

Kompas.com - 16/11/2016, 16:01 WIB
Reni Susanti

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan sengit terjadi di Gedung Dakwah, Jalah Ahmad Yani, Purwakarta. Para ulama tengah beradu argumen tentang Syiah. Sekelompok ulama setuju dengan rencana gerakan anti-Syiah di daerahnya. Sekelompok ulama lainnya menolak gerakan anti-Syiah karena potensi konfliknya besar.

Perdebatan semakin panas. Setiap ulama kukuh dengan pendiriannya masing-masing. Di antara para ulama tersebut terlihat Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Purwakarta, KH M John Dien Thahir.

John Dien mengernyitkan dahi. Sesekali dia mengambil air minum di tengah perdebatan panjang yang berlangsung alot ini.

“Kayak mau perang,” ucapnya menggambarkan perdebatan tentang anti-Syiah di Purwakarta, 2015 lalu.

Perdebatan ini menggambarkan apa yang ada di luar. Saat itu, organisasi yang menamakan dirinya Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas) begitu masif menyuarakan anti Syiah. Bahkan mereka berniat mendeklarasikan anti Syiah di beberapa daerah di Indonesia.

Annas semakin percaya diri ketika salah satu daerah di Jawa Barat melarang peringatan Asyura oleh kaum muslim Syiah daerahnya, Oktober 2015 lalu. Tekad mereka untuk menyuarakan anti-Syiah di Indonesia pun semakin kuat.

Perdebatan juga terjadi di media sosial. Setidaknya kata “Syiah” digunakan netizen lebih dari 530.000 kali selama Januari-Oktober 2015. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, kata Syiah maupun tagar anti-Syiah nyaris tak terdengar.

Salah satu bidikan Annas saat itu adalah Purwakarta. Rencananya, mereka akan menggelar deklarasi, Minggu, 15 November 2015, di Aula Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Purwakarta.

Surat Edaran

Tiga hari sebelum deklarasi dilakukan, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menggelar konferensi pers di kantornya. Ia memperlihatkan dan membaca surat edaran nomor 450/2621/Kesra tentang Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan.

Surat itu berbunyi: “Dalam rangka memupuk sikap toleransi di tengah-tengah keberagaman dalam beragama dan keyakinan berdasarkan Pancasila dan UUD  1945 dalam Pasal 29, bahwa hak memeluk dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing merupakan hak yang paling asasi dimiliki seluruh umat manusia dan dilindungi oleh negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Purwakarta bersama jajaran TNI dan Polri menjamin seluruh pendudukKabupaten Purwakarta untuk dapat melaksanakan peribadatan sesuai dengan gama dan keyakinan masing-masing, selama kegiatan peribadatan dimaksud tidak bertentangan dengan asas ketertiban umum.”

Surat tersebut ditandatangani Bupati Purwakarta, 10 November 2015, dan berlaku sejak surat tersebut ditandatangani.

Dedi beralasan, surat ini keluar karena ia melihat ada tanda-tanda perbedaan paham di daerahnya yang jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik. Padahal kebebasan beribadah jelas diatur dalam UUD 1945.

Pasca-surat edaran, Annas membatalkan rencana aksinya, sedangkan Dedi menguatkan surat edaran Jaminan Melaksanakan Ibadah Berdasarkan Keyakinan dengan mengeluarkan Surat Keputusan pendirian Satuan Tugas Toleransi Agama/Kepercayaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com