Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Magetan Bekuk Pembobol 19 ATM di 11 Kota

Kompas.com - 14/11/2016, 12:02 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MAGETAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Magetan membekuk dua  orang pembobol 19 anjungan tunai mandiri yang beroperasi di 11 kota di Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Suyatni Senin (14/11/2016), mengatakan,  pihaknya menangkap Jumadi (40) warga Desa Montongrejo, Kecamatan Welen, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan Hamdan Puji Astono (22) warga Dukuh Tulung, Desa Ringinagung, Kecamatan/Kabupaten Magetan.

Adapun mesin ATM yang dibobol mereka di Magetan tiga tempat kejadian perkara (TKP), Lumajang empat TKP, Tuban satu TKP, Probolinggo Kota satu TKP, Jember satu TKP, Malang Kota satu TKP, Pacitan satu TKP, Tulungagung dua TKP, Banyuwangi tiga TKP, Ngawi satu TKP, dan Ponorogo satu TKP.

Suyatni menyebutkan, Jumadi, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Tersangka Hamdan menjadi partner kerja Jumadi saat bertemu di Lembaga Pemasyarakatan Magetan. Hamdan diangkat menjadi anak buah Jumadi setelah mereka keluar dari penjara.

Kedua tersangka ini dikejar anggota Resmob Satreskrim setelah menguras rekening korban yang disimpan di Bank Jatim melalui mesin ATM Bank Jatim berlokasi di Jalan Mongisidi depan Koperasi Karyawan Kabupaten Magetan.

Mereka ditangkap di Jombang, setelah korban yang uangnya dikuras melapor ke polisi.

Jumadi juga sempat dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) di 11 Polres di jajaran Polda Jatim, termasuk Polres Magetan.

Dalam setiap aksinya, kedua tersangka menggunakan lidi dan gergaji besi, juga menempelkan nomor Call Center palsu di ATM yang mereka incar.

Awalnya, tersangka memasukkan lidi kedalam mesin ATM yang membuat kartu ATM nasabah tertelan. Lalu tersangka mendatangi ATM dan menyarankan nasabah yang menjadi korban untuk telpon atau datang ke Bank untuk melakukan pemblokiran.

Setelah korban pergi, kedua tersangka kemudian mengambil kartu ATM korban dengan gergaji besi dan menguras isi rekening korban.

Dari kedua tersangka, polisi menyita buku tabungan Bank Jatim atas nama Sukastri, alamat Candirejo, Magetan, uang tunai Rp 489.000 dan empat lembar stiker bertuliskan layanan info Bank Jatim.

Selain itu, polisi juga menyita satu kotak korek api, pisau cutter, satu batang handphone hitam, gunting, kartu ATM, dua gergaji besi, satu kartu ATM Bank Jatim, dan mobil warna hitam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com