Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Benhur-Rustan Ditolak, Tak Ada Calon Tunggal di Kota Jayapura

Kompas.com - 11/11/2016, 19:19 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Jayapura menolak gugatan dari calon wali kota dan wakil wali kota Benhur Tommi Mano-Rustan Saru terkait sengketa dukungan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dalam Pilkada 2017.

Benhur-Rustan menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura yang menetapkan pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam sebagai salah satu kandidat kepala daerah Kota Jayapura pada 25 Oktober 2016.

Anggota Panwas Kota Jayapura, Yakobus Murafer, Jumat (11/11/2016) mengatakan, penolakan permohonan gugatan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam regulasi itu, dijelaskan bahwa kandidat yang berhak mendaftar telah mendapatkan dukungan dari pengurus partai politik yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Boy dan Nur didukung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.

KPU menetapkan kedua pasang calon tersebut memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah setempat. Satu pasang calon lain, yakni Abisai Rollo-Dipo Wibowo, dianggap tidak memenuhi syarat.

"PKPI yang diakui pemerintah di bawah pengurusan Isran Noor sebagai Ketua Umum PKPI. Mereka yang memberikan dukungan bagi pasangan Boy Markus Dawir-Nur Alam. Karena itu, kami menilai putusan KPU Jota Jayapura sudah sesuai dengan regulasi," kata Yakobus didampingi Ketua Panwas Kota Jayapura Soleman Maniani.

Dalam gugatannya, Benhur-Rustan selaku pemohon juga mendapat dukungan PKPI dari kepengurusan Haris Sudarno dan Sekjen Samuel Samson.

"Kami menilai bahwa dalam pendaftaran tidak boleh ada dukungan ganda, artinya satu partai politik untuk satu calon pasangan," kata Yakobus.

Panwas Kota Jayapura juga menganjurkan pihak pemohon mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami siap hadir dalam persidangan di PTUN Makassar. Jangka waktu untuk mengajukan keberatan terhitung tiga hari setelah dibacakan putusan," kata Yakobus.

Yakobus menyatakan akan mengambil langkah tegas apabila masih ada pasangan calon yang mengklaim dukungan partai politik.

"Keputusan ini bersifat mengikat dan sudah diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com