Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiduri Siswi SMK, Oknum Polisi Diadukan ke Propam

Kompas.com - 09/11/2016, 17:19 WIB
Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - YT, oknum polisi yang bertugas sebagai Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, diadukan ke Propam Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Oknum polisi berpangkat Bripka ini diadukan ke Propam lantaran meniduri ST, seorang pelajar SMK yang masih di bawa umur. Kasus ini baru terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada orangtuanya, Mereka langsung melaporkannya ke polisi.

“Sudah dilaporkan ke Polres SBB, tapi keluarga korban juga melaporkan kasus itu ke Polda Maluku,” kata Kapolsek Amalatu Ipda Max Lesilolo saat dihubungi, Rabu (9/11/2016).

Dia mengaku, pihaknya tidak menangani kasus tersebut sebab kasus itu berkaitan dengan anggota kepolisian sehingga penanganannya langsung oleh propam.

”Kami di sini tidak tangani kasus itu, jadi orangtua korban langsung lapor ke Propam, soal kronologisnya saya kurang begitu monitor,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku yang telah memiliki empat orang anak ini pertama kali melancarkan aksinya terhadap korban pada bulan September lalu. Ironisnya, setiap kali melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku terlebih dahulu mengancam korban.

Sementara itu, ST mengaku sudah empat kali ditiduri. Setiap kali datang menemui korban, pelaku selalu dipengaruhi minuman keras.

”Dia selalu datang sudah mabuk dan selalu mengancam saya. Jika tidak mengikuti kemauannya saya akan dipukul. Dia juga mengancam saya agar tidak boleh menceritakan masalah ini ke orang lain, jika tidak saya akan dibunuh,” ucapnya.

Kasus ini telah dilaporkan keluarga korban ke Propam Polda Maluku pada Selasa (8/11/2016) kemarin. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No: 127/XI/2016/Yanduan tertanggal 8 November 2016. Adapun tanda bukti laporan bernomor SPKT No: TBL/328/XI/2016/SPKT tertanggal 8 November 2016.

Terkait kasus tersebut, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Polda Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com