Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembalikan Rp 5,3 Miliar dan Dijamin Bupati, 11 Tersangka Korupsi Jadi Tahanan Luar

Kompas.com - 08/11/2016, 22:47 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.COM - Sebanyak 11 tersangka korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjadi tahanan luar setelah dijamin oleh Bupati Mukomuko Choirul Huda. Selain itu, mereka juga mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

"Tim berkesimpulan bahwa penangguhan para tersangka dipenuhi karena kerugian negara telah dibayar sepenuhnya. Kedua untuk menghindari terkendalanya pembangunan program di Kabupaten Mukomuko, kemudian adanya jaminan dari bupati dan perusahaan, dan menjaga kearifan lokal antara Kajari dan Pemda," kata Aspidsus Kejati Bengkul, Ahmad Darmansyah, Selasa (8/11/2016).

Kerugian negara tersebut disetorkan ke rekening Kejati Bengkulu sebagai penitipan.

Sementara wajib lapor bagi sebelas tersangka tersebut satu minggu satu kali di Kejari Mukomuko.

Sebelumnya, pada Senin (7/11/2016), Kejati Bengkulu menahan 11 tersangka terduga pelaku korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Mukomuko dengan anggara tahun 2012 sebesar Rp 53 miliar.

Kesebelas tersangka itu yakni, Yosetya Persada selaku PPK/KPA, Hermonaldi PPTK, Popo Suparna project manager PT Perusahaan Perumahan, Agus Sugandi selaku konsultan, Zamhari panitia Provisonal Hand Over (PHO), Deni Arahman sebagai PHO, Abdul Hadi sebagai PHO, B. Hamzah selaku PHO, Novrizal Eka Putra, Berdi Hadinata, Agustian.

Mereka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar. Adapun tindakan yang dilakukan para tersangka diantaranya mark up harga dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Namun, pencairan dana pembangunan proyek mendekati 100 persen.

Baca: 11 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD di Bengkulu Ditahan

Pengerjaan proyek gedung RSUD diaudit oleh BPKP dari hasil audit ditemukan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 5,3 miliar.

Pembangunan gedung RSUD dianggarkan Rp 53 miliar yang bersumber dari dana Pinjaman Investasi Pemerintah (PIP) tahun 2012 itu.

Saat ini, pengerjaan fisik RSUD belum tuntas. Dari sinilah muncul dugaan korupsi yang melibatkan pihak kontraktor dari BUMN, yakni Perusahaan Perumahan (PP).

Para tersangka setelah diperiksa kesehatan oleh tim dokter langsung digelandang ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu untuk menjalani persidangan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com