Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

274 Desa di Jateng Masuk Kategori Tertinggal

Kompas.com - 07/11/2016, 19:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dari 7.809 desa di Jawa Tengah, 274 di antaranya masih kategori tertinggal di Jawa Tengah.

Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sri Puryono mengatakan, desa tersebut dinyatakan tertinggal karena masalah akses serta belum adanya informasi dan data yang memadai.

Pemprov Jateng sudah menyiapkan program pendataan agar desa tertinggal bisa naik statusnya menjadi desa mapan.

"Semoga dengan sistem ini jumlahnya bisa menurun," kata Puryono, Senin (7/11/2016), di Semarang.

Untuk mengurangi status desa tertinggal itu, tahun depan Pemprov Jateng akan menggunakan basis data tunggal melalui sistem informasi desa geospasial (Sidges).

Penerapan Sidges dilatarbelakangi alasan pembangunan dari pinggiran di mana kemajuan desa akan memajukan kecamatan. Majunya kecamatan juga akan mendorong kabupaten menjadi maju.

Tahun ini, Pemprov Jateng menyiapkan sedikitnya 100 desa/kelurahan untuk menerapkan basis data Sidges. Penerapan Sidges dilakukan di empat kabupaten, yaitu Temanggung, Semarang, Kudus, dan Rembang.

"Basis data melibatkan perangkat desa, sehingga informasi data bisa lebih valid," kata dia.

Deputi Bidang Informasi dan Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial Dodi Sukmayadi mengatakan, daerah mulai berlomba menerapkan basis data tunggal melalui Sidges. Melalui Sidges, penataan kota bisa lebih terencana.

"Sidges ini bermanfaat dalam pembangunan ekonomi. Membangun tanpa data akan tumpang tindih, bisa saja salah menempatkan lokasi pembangunan. Bukan untung, tapi rugi. Dengan data geospasial bisa sangat menguntungkan," kata Dodi.

Ia mencontohkan Kota Medan yang pendapatan asli daerahnya melesat karena memanfaatkan basis data Sidges. Daerah itu mampu memetakan lokasi yang paling tepat untuk pembangunan roda ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com