Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Ditangkap

Kompas.com - 04/11/2016, 17:20 WIB

MEDAN, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menangkap seorang pegawai Otoritas Pelabuhan Utama Belawan dan seorang pengurus koperasi buruh, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (1/11/2016). Keduanya diduga memeras empat perusahaan total sebanyak Rp 61 miliar.

Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel bersama Ketua Tim Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Bareskrim Polri Komisaris Besar Panca Putra mengatakan hal itu di Medan, Kamis (3/11). "Pemerasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun dengan sangat terorganisasi dan seolah resmi," kata Rycko.

Pegawai Otoritas Pelabuhan tersebut adalah SA. Adapun pengurus koperasi tersebut adalah Sekretaris Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, SM. SM menerima uang Rp 61 miliar melalui transfer antarbank. Ia bekerja sama dengan SA dalam memeras pengguna jasa pelabuhan.

"Ini sangat mengejutkan karena pemerasan dilakukan satu hari setelah kami menangkap pengurus koperasi lainnya atas tindak pidana yang sama," kata Rycko. Senin (31/10), Bendahara TKBM, FHS tertangkap saat memeras enam perusahaan pengguna jasa pelabuhan senilai Rp 330 juta.

Rycko mengatakan, pengurus Koperasi TKBM secara sistematis melakukan pungli terhadap pengguna jasa pelabuhan dengan kedok pembayaran upah buruh. Perusahaan yang tidak memerlukan tenaga buruh dipaksa membayar upah buruh agar barangnya bisa dibongkar. "Pengguna jasa akhirnya membayar dobel, yakni biaya alat bongkar muat dan upah buruh," ujarnya.

Pengurus koperasi berdalih, pungutan itu berdasarkan tarif yang disepakati Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut dengan Koperasi TKBM serta disetujui Otoritas Pelabuhan Belawan.

Menurut Rycko, kesepakatan itu tidak bisa menjadi pembenaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan itu disebut, tarif harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa. Sementara tarif itu dibuat hanya oleh penyedia jasa. Pungutan juga seharusnya dilakukan dengan prinsip ada pelayanan ada pembayaran.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Haekal Dachlan mengatakan, pihaknya mendukung penuh penyelidikan dan pemberantasan pungli yang dilakukan Polri. Sebanyak tujuh pegawai Otoritas Pelabuhan telah diperiksa. Polisi juga menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari Kantor Otoritas Pelabuhan.

Rycko mengatakan, saat menggeledah Kantor Koperasi TKBM di Belawan, pihaknya menemukan satu paket sabu dan alat isap sabu yang diduga milik ZP, Kepala Tata Usaha Koperasi TKBM. Hasil tes urine menunjukkan ZP positif mengonsumsi sabu. ZP telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, kepolisian memastikan akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III Rahmat Satria terkait kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

"Jelas kami kejar TPPU-nya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, di Jakarta, Kamis. (nsa/ilo)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 November 2016, di halaman 22 dengan judul "Pegawai Otoritas Pelabuhan Utama Belawan Ditangkap".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com