Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang dari Bandar Narkoba, Mantan Kasat Narkoba Belawan Siap Disidangkan

Kompas.com - 03/08/2016, 19:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Berkas perkara mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis akhirnya dilimpahkan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (3/8/2016).

"Berkas tahap dua dan tersangkanya hari ini dilimpahkan ke Kejari Medan. Pelimpahan dilakukan penyidik BNN didampingi jaksa dari Kejagung," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan Taufik, Rabu (3/8/2016).

Menurut Taufik, Ichwan disangka melakukan perbuatan melawan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilapis pasal tentang narkoba. Tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Tersangka kita titipkan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Tidak ada perlakuan khusus kepadanya," ucap Taufik.

Saat ini, tim jaksa yang terdiri dari Kejagung, Kejati Sumut dan Kejari Medan sedang menyiapkan pemberkasan dakwaan agar perkaranya segera disidangkan di Pengadilan Medan.

Kepala Rutan Tanjung Gusta, Budi Situngkan yang dikonfirmasi via ponsel mengatakan, dirinya sedang berada di Jakarta dan belum menerima informasi soal penitipan terdakwa Ichwan dari pihak rutan.

"Saya lagi di Jakarta, belum dapat informasi. Kalau benar harus dapat pengawalan karena kasusnya besar," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, AKP Ichwan diduga menerima uang dari hasil bisnis narkoba terpidana Togiman alias Togi alias JT Toni sebesar Rp 2,3 miliar. Walau berstatus tahanan, namun Togi bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Medan.

Ichwan diminta menutup kasus rekan Togiman yang juga bandar narkoba, Achin alias MR, yang ditangkap BNN.

Ichwan tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) BNN di rumahnya pada Kamis, 21 April 2016. Dia dikenai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 137 dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 5 oleh penyidik BNN. Polda Sumut pada 26 April lalu mencopot Ichwan dari jabatannya.

Direktur TPPU BNN Brigjen (Pol) Rachmad Sunanto sebelumnya mengatakan, hubungan tersangka dengan Toni berawal saat bandar narkoba ini mendekam di Lapas Lubuk Pakam pada 2009 lalu. Toni ditangkap Ichwan atas kepemilikan 7 juta pil ekstasi, dan dijatuhi hukuman penjara selama setahun.

Setelah bebas, Toni masih terus bersentuhan dengan peredaran narkoba. Pada 2011, dia kembali ditangkap atas kepemilikan 2 juta pil ekstasi, dan hukuman penjara 12 tahun dijalaninya sampai hari ini.

Namun, dari balik jeruji, Toni tetap mengendalikan bisnis narkobanya. Barang bukti 46 juta pil ekstasi, 20,5 kilogram sabu-sabu, dan 600 juta pil happy five yang disita BNN dari tangan MR alias Achin pada penangkapan 1 April 2016 lalu membuat Toni khawatir akan menjeratnya lagi. Dia lalu meminta bantuan Ichwan untuk menyelesaikan kasus Achin.

Baca juga: Diduga Terlibat Pencucian Uang, Kasat Narkoba Polres Belawan Diringkus BNN 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com