Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap BNN, Kasat Narkoba Polres Belawan Resmi Dicopot

Kompas.com - 26/04/2016, 19:21 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Polda Sumatera Utara, Selasa (26/4/2016), mencopot AKP Ichwan Lubis sebagai Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Hal ini terkait penangkapan Ichwan Lubis oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penjualan narkoba.

Posisi Ichwan digantikan AKP Dedy Kurniawan, mantan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat.

"AKP Ichwan Lubis hari ini resmi dicopot dari jabatannya. Dia digantikan AKP Dedy Kurniawan. Kami juga siap kalau BNN membutuhkan bantuan untuk pengembangan kasusnya," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Helfi Assegaf.

Mengenai proses pemeriksaan Ichwan, Helfi mengatakan, tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik BNN dan dalam penahanan.

"Kasusnya terus berjalan di BNN pusat. Ichwan saat ini tetap ditahan," katanya.

Helfi mengaku, pihaknya sedang mendalami rekam jejak Ichwan yang akan menjadi masukan dalam proses penyidikan.

"Kami sedang menelusuri rekam jejaknya, termasuk track kariernya. Ini akan jadi masukan dalam penyidikan Polda Sumut dan untuk kepentingan penyidikan BNN. Kalau soal materi pemeriksaan, silakan tanya langsung ke BNN," ujar Helfi.

Sementara itu, pemeriksaan di Propam Polda Sumut baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan BNN rampung.

"Jika terbukti melakukan tindak pidana, pasti ada sanksinya. Di internal itu bisa disiplin, bisa kode etik profesi, tergantung bagaimana hasil penyidikannya. Proses etik dan profesi tersebut setelah persoalan pidananya dengan BNN berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Dia mengatakan, pengawasan di Polda Sumut sudah berjalan dengan baik. Namun, belajar dari kasus Ichwan, pengetatan akan dilakukan oleh pihaknya.

"Ruang-ruang atau titik-titik mana ada potensi, akan kami ketatkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Ichwan Lubis awalnya menolak permintaan bandar narkoba Togiman alias Toni alias Togi Bandar untuk membantu rekannya Achin yang ditangkap BNN. Namun, diduga, tawaran Rp 2,3 miliar membuatnya goyah. BNN menetapkannya sebagai tersangka.

Direktur TPPU BNN Brigjen (Pol) Rachmad Sunanto mengungkapkan, hubungan tersangka dengan Toni berawal saat bandar narkoba ini mendekam di Lapas Lubuk Pakam pada 2009 lalu.

Toni ditangkap Ichwan atas kepemilikan 7.000.000 pil ekstasi, dan dijatuhi hukuman penjara selama setahun. Setelah bebas, Toni masih terus bersentuhan dengan peredaran narkoba. Pada 2011, dia kembali ditangkap atas kepemilikan 2.000.000 pil ekstasi, dan hukuman penjara 12 tahun dijalaninya sampai hari ini.

Namun, dari balik jeruji, Toni tetap mengendalikan bisnis narkobanya. Barang bukti 46.000.000 pil ekstasi, 20,5 kilogram sabu-sabu, dan 600.000.000 pil happy five yang disita BNN dari tangan MR alias Achin pada penangkapan 1 April 2016 lalu membuat Toni khawatir akan menjeratnya lagi. Dia lalu meminta bantuan Ichwan untuk menyelesaikan kasus Achin. (Baca: Kasat Narkoba Belawan Terima Uang Rp 2,3 Miliar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com