Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Anggap Ada Cacat Prosedural Ketika Ridwan Kamil Pecat Kepsek

Kompas.com - 03/11/2016, 10:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menilai ada cacat prosedural dalam hal pemecatan kepala SMA negeri di Bandung.

Menurut Yomanius, DPRD akan mengklarifikasi hal tersebut dengan memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

"Ada cacat prosedural. Setelah bertemu langsung dengan lima kepala SMAN Bandung yang dipecat Emil (Ridwan) dan mendengar penjelasan mereka, kami menilai banyak kejanggalan dalam langkah yang ditempuh Wali Kota Bandung. Terutama dalam hal birokrasi yang ditempuh ketika akan memecat lima kepala sekolah," kata Yomanius seperti dikutip Tribun Jabar, Kamis (3/11/2016).

Ia baru mendengarkan keterangan tersebut secara sepihak dari para kepala sekolah yang dipecat.

Untuk itu, ia perlu mendengar keterangan langsung dari Ridwan tentang kronologi penerbitan surat rekomendasi pemecatan lima kepala sekolah.

Ridwan memberikan sanksi berupa skors hingga pemecatan kepada 19 kepala sekolah tingkat SD hingga SMA. Hal itu dilakukan untuk memberantas praktik pungutan liar dan malaadmnistrasi di lingkungan pendidikan.

(Baca juga Lakukan Pungli hingga Maladministrasi, 19 Kepala Sekolah Diskors dan Dipecat)

Pemberian sanksi itu menjadi modal awal Pemerintah Kota Bandung untuk menelusuri mata rantai kecurangan di ranah pendidikan.

Pemkot Bandung akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengendus dugaan adanya aliran dana ke pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

(Baca juga Hukum 19 Kepala Sekolah, Ridwan Kamil Sebut Baru Ronde Pertama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com