Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Gaji PNS yang Tersangkut Korupsi, Sekda Sinjai Ditahan

Kompas.com - 31/10/2016, 23:03 WIB
Hendra Cipto

Penulis

SINJAI, KOMPAS.com - Memberi gaji kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Tayye Mappasere ditahan Kejaksan Negeri (Kejari) Sinjai, Senin (31/10/2016) sore.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin mengatakan, Tayye telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi gaji PNS. Dalam kasus itu, Sekda Sinjai merugikan negara hingga sekitar Rp 700 juta.

"Tersangka TY yang merupakan Sekda Sinjai tetap memberikan gaji kepada PNS yang tersangkut kasus korupsi sejak tahun 2009 hingga 2016. Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi. Tetapi dia (Sekda) yang mengatur semua gaji PNS, malah tetap memberikan gaji kepada oknum pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tersangkut kasus korupsi," jelasnya.

Saat ditanya jumlah PNS yang terlibat kasus korupsi menerima gaji, Salahuddin mengaku belum mengetahuinya secara persis. Tapi, penyidik Kejari Sinjai masih melakukan pendalaman terkait kasus itu.

"Saya belum tahu jumlah pastinya PNS korupsi yang terima gaji. Jelas ada beberapa PNS korupsi yang menerima gaji dan tindakan melawan hukum Pak Sekda Sinjai ini dilakukan sejak tahun 2009 hingga 2016. Apakah ada tersangka lainnya atau tidak, tergantung alat bukti yang ditemukan penyidik Kejari Sinjai. Tapi untuk saat ini, baru Sekda Sinjai yang ditetapkan tersangka dan ditahan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com