Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Bakal Cabup Buton Tengah Dinyatakan Buron oleh Kejaksaan

Kompas.com - 25/10/2016, 06:07 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) mengumumkan bakal calon bupati Buton Tengah Awaluddin M sebagai buronan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Senin (24/10/2016) kepada wartawan dengan gambar Awaluddin sebagai buron.

Awaluddin sendiri telah mendaftarkan diri sebagai Bupati Buton Tengah di KPU setempat.

Menurut dia, Awaluddin sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Provinsi Sulbar. Kasus ini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri di Sulbar.

"Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Sulbar menelan anggaran APBN tahun anggaran 2013 sebesar Rp 54 miliar. Dalam kasus itu, tersangka Awaluddin merugikan negara sebesar Rp 2 miliar," katanya.

Dia menyebutkan, Awaluddin yang diketahui beralamat di Jl Tebet Dalam IV, nomor 8, Tebet Barat, Jakarta Selatan ini tidak pernah hadir panggilan jaksa. Padahal, beberapa rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tengah menjalani proses persidangan.

"Dalam kasus ini, Awaluddin berperan sebagai makelar yang mengatur pemenang tender saat proses tender pengadaan alat kesehatan di RSUD Sulbar. Dia mempertemukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut yang merugikan negara Rp 2 miliar," ujarnya.

Selain Awaluddin, sambung Salahuddin, dua tersangka berinisial J dan D yang merupakan staf Gubernur Sulbar telah ditahan dan kini statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri di Sulbar.

"PPK serta panitia lelang juga sudah berstatus narapidana dan masih menjalani hukumannya di Lapas," beber Salahuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com