Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Izin Tinggal Resmi, 15 Warga Irak Diamankan di Cianjur

Kompas.com - 17/10/2016, 14:14 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak 15 warga negara asing (WNA) asal Irak diamankan petugas Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi dari Vila Intan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu lalu.

Mereka diamankan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian saat diperiksa petugas Imigrasi dan tidak memiliki izin tinggal yang sah.

''Saat ini dua orang sudah diamankan di ruang detensi,'' kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar kepada wartawan di Sukabumi, Senin (17/10/2016).

Menurut Filianto, belasan warga asing Irak yang tidak memiliki dokumen keimigrasian tersebut terungkap dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.

''Setelah dicek, yang bersangkutan datang ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan keimigrasian dan tidak memiliki izin tinggal yang sah. Makanya kami berhak mengamankan mereka,'' ujar dia.

''Mereka sudah beraktivitas selama tiga tahun. Di antaranya mereka memproduksi kue-kue lalu dijualnya ke sejumlah tempat seperti hotel,'' imbuhnya.

Filianto menuturkan dari limabelas warga Irak yang diamankan di ruang detensi baru dua orang pria dewasa. Sedangkan tigabelas orang lainnya masih dalam pengembangan dan tetap dalam pengawasan petugas imigrasi.

Selama di Indonesia belasan WN Irak ini dengan modus sebagai pencari suaka dan mempunyai surat keterangan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

''Kami sudah berkoordinasi dengan UNHCR. Dan sekarang ini, Irak bukan negara yang sedang bergejolak lagi. Sehingga sudah tidak menjadi pertanggungjawaban UNHCR lagi,'' tutur Firlianto.

Dalam penanganan WN Irak ini, kata dia, sudah berkoordinasi dengan pimpinanannya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Juga dengan International Organization for Migration (IOM).

''Kami akan berusaha mendeportasi mereka ke negara asalnya,'' katanya.

Kelimabelas WN Irak itu terdiri empat orang anak-anak, tiga wanita dewasa dan delapan pria dewasa. Dua orang yang sudah diamankan di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yaitu Mudhafar Kareem Mohammed dan Buraq Tawfeeq Abdulzahra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com