Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Malang, Pungli E-KTP Disisipkan di Dalam Map Berkas

Kompas.com - 13/10/2016, 14:15 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Jawa Timur masih belum lepas dari praktik pungutan liar (pungli).

Sejumlah warga mengeluh karena akibat praktek tersebut, warga yang tidak memberikan uang atau pungli prosesnya diperlambat.

Salah satu warga yang mengeluhkan kondisi itu adalah Abdullah Sam. Pria yang kesehariannya menjadi pengasuh di Pesantren Rakyat, Sumberpucung, Kabupaten Malang itu mengaku sudah mendaftar pembuatan e-KTP sejak bulan Juni lalu. Namun, hingga saat ini proses pengurusan e-KTP itu belum tuntas dan diminta menunggu hingga enam bulan lagi.

"Saya berpikir kok seperti ini. Ini kan kebutuhan masyarakat," katanya kepada Kompas.com, Kamis (13/10/2016).

Di sisi lain, ada sebagian warga yang proses pembuatan eKTP-nya malah singkat. Ketika ditanya, warga yang bersangkutan menaruh uang sebesar Rp 50.000 di dalam map yang berisi berkas e-KTP. Praktik itu disebutnya masih jamak terjadi.

Tidak hanya itu, Abdullah juga sempat ditawari oleh seseorang yang bisa mengurus pembuatan e-KTP secara cepat dengan imbalan sejumlah uang.

"Katanya di map itu dikasih uang Rp 50.000. Katanya itu agak cepat. Di warung - warung kopi saya juga ditawari mau diurusin. Tapi kan saya tidak mau itu. Saya mau pakai jalur yang biasa dipakai masyarakat. Tapi kok lama prosesnya," ucapnya.

Terkait dengan adanya laporan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, Purnadi mengaku akan menindak tegas petugas yang diketahui melakukan pungli.

"Lho itu suap. Itu melanggar aturan mas. Pasti saya berikan sanksi karena sudah berkali - kali saya wanti - wanti untuk tidak meminta imbalan kepada pemohon," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Terkait dengan proses pengurusan, Purnadi mengaku harus menunggu selama satu sampai dua minggu. Sebab data yang sudah terekam harus menjalani proses di kementerian.

Hal itu untuk memastikan tidak ada e-KTP ganda. Saat ini, Purnadi mengaku lembaganya belum bisa melakukan pencetakan e-KTP karena blangko e-KTP sedang habis. Warga yang melakukan pengurusan diberi surat keterangan yang berlaku selama enam bulan.

"Informasi dari kementrian bila lelang tidak ada kendala maka diperkirakan di Bulan Nopember, blangko sudah bisa dikirimkan ke Dispendukcapil se Indonesia," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com