Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajaran Dimas Kanjeng Dinilai Sesat, MUI Minta Padepokan Dibubarkan

Kompas.com - 13/10/2016, 11:38 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak pemerintah agar segera menutup Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Oleh MUI Jawa Timur, padepokan tersebut dinilai sesat dan menyesatkan.

Tidak hanya menutup, pemerintah juga diminta meninjau kembali legalitas yayasan padepokan tersebut demi kondusivitas kehidupan beragama di Jawa Timur.

"Setelah ditinjau ulang harap dibubarkan," kata Sekretaris MUI Jawa Timur, Muhammad Yunus, Kamis (13/10/2016).

Informasi yang dihimpun MUI Jawa Timur, ada dua yayasan yang menaungi padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu. 

Pertama bernama Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan akte notaris Ayu Marliaty SH pada 2 Mei 2012. Yayasan itu terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK No. AAHU-3632 AH.01.04 tahun 2012 tanggal 13 Juni 2012.

Yayasan tersebut diketuai oleh Mishal alias Sahal.  Kedua, Yayasan Keraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanegara dengan akte notaris Siti Choiriyah SH M Kn nomor 01, tanggal 1 Agustus 2016, yang terdaftar di Kemenkum HAM dengan SK No. AHU-0031732. AN.01.04 tahun 2016 tertanggal 11 Agustus 2016. Yayasan ini diketuai oleh Dr Marwah Daud Ibrahim.

Yunus mengatakan, padepokan Dimas Kanjeng Dimas mengajarkan paham agama yang sesat dan menyesatkan karena banyak amalan atau ritual yang dikerjakan tanpa tuntunan yang jelas, bahkan menyimpang, seperti tata cara shalat dan wirid yang dibaca.

"Aktivitas di Padepokan Dimas Kanjeng lebih pada aksi kejahatan penipuan yang berkedok agama," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com