Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Petani yang Dituduh Mencuri di Ladang Sendiri

Kompas.com - 11/10/2016, 19:43 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis hakim menolak keberatan terdakwa Nurdin (60), petani yang dituduh mencuri kelapa sawit milik perusahaan di ladang sendiri, Selasa (11/10/2016).

Majelis hakim yang diketuai oleh Yudhistira Adinugraha dan anggota Merry Harianah serta Eldinasali menolak beberapa keberatan (eksepsi) Nurdin yang disampaikan melalui pengacaranya dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Kisah Petani Seluma yang Dipenjara karena Memanen Sawit di Kebun Sendiri

Pada sidang sebelumnya, warga Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, itu menyampaikan beberapa keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, dakwaan jaksa dianggap salah menerapkan Pasal KUHP. Jaksa seharusnya menerapkan Pasal 364 bukan Pasal 362, karena Nurdin tidak mencuri di dalam rumah atau di pekarangan yang ada rumahnya. Nurdin memanen sawit di kebun kelapa sawit miliknya sendiri.

Kedua, nilai kerugian perusahaan sebesar Rp 740.000, sementara sesuai dengan Peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian kerugian batas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan jumlah denda sebagaimana diatur Pasal 364 KUHP senilai Rp 250.000 harus dibaca tidak kurang dari Rp 2,5 juta. Atas peraturan tersebut, Nurdin tak dapat dipenjara.

"Menolak semua keberatan terdakwa dan tetap memeriksa kasus dengan saksi-saksi yang disiapkan," kata Ketua Majelis Hakim Yudhistira.

Majelis hakim berpendapat Peraturan MA Nomor 2 tahun 2012 tidak dapat dijadikan rujukan untuk menerima keberatan terdakwa karena masih terdapat multitafsir dan ketidakjelasan.

Persidangan selanjutnya akan digelar secara maraton setiap hari Senin dan Kamis.

Nurdin merupakan petani di Seluma. Ia ditangkap oleh polisi karena dituduh mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan.

Menurut Nurdin, saat itu ia memanen buah sawit yang berada di kebun miliknya sendiri, bukan kebun perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com