Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pinjam" Uang Kas Rp 3 Miliar, Mantan Bupati Tobasa Dituntut 17 Bulan Penjara

Kompas.com - 11/10/2016, 16:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Toba Samosir, Sumatera Utara, Liberty Pasaribu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 17 bulan penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/10/2016).

Liberty tersangkut dalam kasus korupsi uang kas APBD 2006 dengan modus meminjam uang kas sebesar Rp 3 miliar.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," sebut JPU JS Malau.

Selain menuntut kurungan badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Didik S Handono kemudian menunda sidang hingga pekan depan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa melakukan pembelaan (pledoi) lewat penasehat hukumnya.

Berita sebelumnya, sewaktu perkaranya disidangkan, majelis hakim memerintahkan terdakwa ditahan. Penahan ini mengejutkan terdakwa karena dirinya tidak pernah mendekam di sel mulai dari polisi karena menderita sakit jantung.

Jaksa yang waktu itu dimintai komentar soal ini mengatakan, penetapan hakim beralasan karena berdomisilinya di Jakarta. Penahanan bertujuan untuk mempermudah sidang dan kondisi kesehatan terdakwa juga cukup baik.

"Penahanan ini kewenangan hakim. Perkaranya juga diancam hukuman di atas lima tahun. Kondisi kesehatannya juga baik, terdakwa sempat shock waktu itu," kata Malau.

Liberty Pasaribu didakwa melakukan korupsi peminjaman kas APBD 2006 sebesar Rp 3 miliar saat dirinya menjabat Sekda Kabupaten Tobasa. Uang tersebut dipakai Bupati Tobasa Monang Sitorus untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Hanya atas persetujuan terdakwa dan pejabat lainnya.

Dalam kasus tersebut, tiga orang sudah menjalani hukumannya yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com