MEDAN, KOMPAS.com - Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan saat sidang kasus pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nur Ainun Lubis (54), Kamis (6/10/2016).
Namira, anak bungsu korban, tiba-tiba histeris dan jatuh pingsan seusai mendengar keberatan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar dan hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.
Baca juga: Cekcok soal Skripsi, Mahasiswa Bunuh Dosennya
Namira menerobos pengawalan polisi yang akan membawa terdakwa Roymardo Sah Siregar ke sel tahanan sementara pengadilan. Dia mencaci maki dan berusaha memukul terdakwa yang terlihat pasrah.
"Gara-gara kau, mati mamakku, jaksa harus tuntut mati dia," teriaknya.
Anggota keluarga lain yang juga datang untuk mengikuti persidangan berusaha menenangkan Namira, namun dia terus meneriaki terdakwa.
Dia tidak terima ibunya dibunuh terdakwa. Tak lama kemudian, Namira pingsan.
Melihat ini, adik kandung korban, Nurhaini kembali meneriaki terdakwa.
"Bukan manusia kau, kau bunuh dosenmu sendiri kayak binatang. Sampai urat-uratnya putus," katanya histeris.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Dosen oleh Mahasiswa karena Masalah Nilai
Dia ingat betul kondisi korban karena ia ikut memandikannya.
"Darah keluar dari leher kayak binatang yang dipotong. Kami mau dia dihukum mati," ucapnya sambil menangis.
Sebelumnya, JPU mendakwa Roymardo dengan Pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang merupakan dosennya sendiri.
Baca juga: Keluarga Yakin Pembunuhan Dosen UMSU Sudah Direncanakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.