Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Se-Madura Tempuh "Judicial Review" Bentuk Provinsi Madura

Kompas.com - 03/10/2016, 15:56 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Empat bupati di Madura, Jawa Timur, sepakat membentuk provinsi Madura meskipun persyaratan yang harus dipenuhi masih kurang, yakni minimal lima kabupaten, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun, empat bupati sepakat mengajukan peninjauan ulang (judicial review) terhadap undang-undang tersebut.

Bupati Sumenep A Busyro Karim, selaku juru bicara setelah melakukan pertemuan tertutup di rumah dinas Bupati Pamekasan, Senin (3/10/2016), mengatakan, pembentukan Provinsi Madura membutuhkan waktu cepat. Cara yang mudah ditempuh, yakni mengajukan judicial review undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika menunggu pemekaran wilayah di Madura, waktunya tidak cukup 10 tahun. Maka dengan empat kabupaten yang ada, semua bupati sepakat mengajukan peninjauan ulang undang-undang," kata Busyro Karim.

Busyro menambahkan, lembaga yang akan mengajukan peninjauan ulang ke MK yakni Universitas Trunojoyo Bangkalan. Sedangkan bupati se-Madura cukup memberikan dorongan dan dukungan secara kelembagaan sehingga penekanannya ke MK lebih kuat.

"Ketua DPRD se-Madura juga memberikan dukungan pembentukan provinsi Madura ini dengan jalur judicial review," imbuh Busyro Karim.

Terkait dengan pemekaran wilayah, empat bupati se-Madura menyatakan siap. Namun perlu dilakukan kajian ilmiah sehingga penentuan wilayah baru tidak ada tarik menarik.

Pembentukan wilayah baru harus ditentukan berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan sumber pendapatan wilayah tersebut.

Kesepakatan pembentukan provinsi Madura ini diperoleh setelah empat bupati dan wakil bupati, serta ketua DPRD se-Madura didukung ulama dan koordinator daerah pembentukan provinsi Madura, melakukan pertemuan tertutup yang digagas oleh Bupati Pamekasan Achmad Syafii di rumah dinasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com