KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Azhar, warga Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, ditangkap aparat Satreskrim Polres OKI karena memperkosa keponakannya yang masih berusia 8 tahun.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar Kamis (29/9/2016) mengatakan, penangkapan tersangka Azhar berdasarkan pengaduan keluarga korban kepada pihak polisi.
Tersangka dilaporkan telah memerkosa korban yang sebanyak dua kali. Yakni di rumahnya dan di rumah korban.
“Pelaku masih paman korban, dari pengakuan pelaku ia tidak dapat menahan nasfu karena sering menonton video porno di telepon genggamnya,” kata Haris.
Awal peristiwanya dimulai saat tersangka mengajak korbannya bermain kuda-kudaan di rumah tersangka. Di sela-sela bermain tersangka meminta korbannya membuka baju lalu memerkosa korbannya.
Usai memerkosa, tersangka selalu memberi uang dan meminta korban tidak menceritakan ke orang lain.
Dari hasil visum, terdapat luka robek di kemaluan korban.
Atas perbuatanya tersangka Azhar terancam pasal 81 ayat 1 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancama penjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.