Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Tembakau ke Pamekasan, Arifin Diamankan

Kompas.com - 27/09/2016, 17:28 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak 932 kilogram tembakau asal Bojonegoro, Jawa Timur diselundupkan ke Pamekasan oleh Arifin (45), warga Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Tembakau tersebut disita Polisi setelah terjaring razia gabungan, Senin (26/9/2016) malam di perbatasan Pamekasan dan Kabupaten Sampang.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi, Osa Maliki, mengatakan, tembakau tersebut akan dicampur dengan tembakau Pamekasan yang kondisinya saat ini sedang rusak.

"Keterangan Arifin, tembakau kering itu akan dibuat bahan campuran tembakau yang sudah rusak dan akan dijual ke pabrik agar harganya bisa mahal," kata Osa Maliki, Selasa (27/9/2016).

Osa menambahkan, tembakau tersebut dibeli dengan harga Rp 8.000 per kilogram.

Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya dan Perlindungan Tembakau Madura, tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan.

Di dalam pasal 31 ayat 1 dijelaskan, pembeli, penjual dan bandul dilarang memperjualbelikan tembakau campuran atau tembakau yang berasal dari luar Madura pada musim panen.

"Sekarang masih sedang puncak panen tembakau. Maka unsur pelanggarannya jelas yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta," ucap dia.

Arifin ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yakni sopir dan kenek truk yang mengangkut tembakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kemudian dilepas.

Sementara truk pengangkut tembakau dengan nomor Polisi B 9360 TQA, diamankan di Mapolres Pamekasan. Arifin langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com