Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Timor Leste untuk Urusan Adat, 2 Warga Belu Ditahan

Kompas.com - 26/09/2016, 21:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

ATAMBUA, KOMPAS.com - Lembaga Peduli Masyarakat Timor Indonesia (LPMTI) Cabang Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah Timor Leste segera membebaskan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Fatukeru-Gleno, Distrik Ermera, Timor Leste.

Keduanya dituding melintas masuk ke wilayah Timor Leste tanpa dokumen resmi dan membawa serta tiga ekor babi untuk urusan adat.

Ketua LPMTI Cabang Kabupaten Belu, Mariano Parada kepada Kompas.com, Senin (26/9/2016) malam mengatakan, dua WNI yang ditahan sejak Kamis (1/9/2016) itu, adalah Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman. Keduanya adalah warga Dusun Bautasik, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu.

“Penangkapan dua WNI yang sedang mengikuti urusan adat merupakan tindakan yang sangat berlebihan. Ini merupakan ketidak konsistenan pemerintah Timor Leste dalam hal mewujudkan kesepakat yang telah di lakukan bersama pemerintah Indonesia pada tahun 2003 lalu di Denpasar-Bali, dan salah satunya membangun rekonsiliasi basis lokal (Adat atau Kultur),” ucapnya.

Menurut Mariano, tindakan Timor Leste tersebut, berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua negara, terutama hubungan baik yang telah dibangun masyarakat Timor yang merupakan WNI dan warga Negara Timor Leste itu.

”Ini tentu harapan kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi dan anggapan masyarakat dunia bahwa perbatasan yang paling damai di dunia yakni perbatasan Indonesia dan Timor Leste tentu tidak akan berarti sama sekali,” kata Mariano.

Oleh karena itu kata Mariano, pemerintah Timor Leste harus secepatnya mengambil langkah yang tepat dengan membebaskan dan memulangkan kedua WNI yang sudah di tahan.

“Selain itu juga, kita meminta pemerintah Timor Leste, harus meminta maaf kepada keluarga dan pemerintah Indonesia,”ucapnya.

“Kedua Ibu atau WNI ini menjalani proses hukum dan di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Fatukeru-Ermera-Timor Leste tapi tanpa sepengetahuan pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI di Dili, hal ini terbukti dengan tidak hadirnya pihak KBRI di Dili untuk mendampigi dan memberikan bantuan hukum kepada kedua Ibu tersebut,”sambungnya.

Mariano juga menyayangkan keberadaan KBRI di Dili yang tidak sigap mendeteksi dan merespons persoalan yang di alami WNI.

“Kebedaan KBRI di Dili juga menurut saya tidak dinggap oleh pemerintah Timor Leste sehingga tidak menginformasikan atau mengkomunikasikan proses hukum yang sedang dijalani oleh dua orang ibu ini,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com