Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan di Nunukan Sulit Bekerja karena Susah Urus Surat Izin Kapal

Kompas.com - 22/09/2016, 06:09 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Ribuan nelayan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kesulitan mencari ikan di wilayah perairan ambang batas Laut Ambalat karena sulit mendapatkan surat izin kapal.

Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Burhanuddin, berpendapat bahwa layanan pengurusan di Dinas Perhubungan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam pengukuran kapal sangat lamban karena minimnya sumber daya manusia.

"Ketika ada satu dokumen yang tidak ada, maka SLO (surat laik operasi) tidak bisa keluar. Ketika SLO tidak keluar, maka SPB (surat izin berlayar) tidak bisa keluar. Ketika SPB tidak bisa keluar, maka satu-satunya cara untuk menyambung hidupnya masyarakat adalah ilegal," kata Burhanuddin, Rabu (21/09/2016).

Menurut dia, masa berlaku beberapa surat izin yang hanya 3 bulan membuat nelayan kesulitan memiliki legalitas untuk melaut. Padahal untuk melaut kapal nelayan membutuhkan setidaknya 14 jenis surat izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

"Tiga bulan itu harus diperbaharui seperti pas besar. Untuk mendapatkan saja sulit, sementara 3 bulan harus memperbaharui," kata dia.

Kepala Bidang laut dan Sungai Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan Alexander Rombe mengakui bahwa antusiasme warga untuk mengurus surat izin kapal sangat tinggi.

Namun, kekurangan SDM ukur kapal membuat layanan pengurusan izin menjadi terlambat.

Meski perpanjangan izin kapal nelayan tidak harus dengan pengukuran ulang, tetapi harus ada pemeriksaan ulang oleh teknisi bersertifikat untuk memastikan keamanan dan spesifikasi kapal nelayan tidak berubah.

"Untuk melakukan pengukuran harus oleh tenaga ahli yang bersertifikasi, sementara kita hanya memiliki 1 orang tukang ukur," ujarnya.

Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan tahun 2015, ada 939 surat bukti pencatatan kegiatan perikanan (BPKP) untuk kapal nelayan di bawah 5 gross ton.

Kepala Seksi Pengawasan dan Perizinan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nunukan Jamaluddin mengatakan, lebih dari separuh nelayan di Kabupaten Nunukan belum melakukan pengurusan BPKB dengan berbagai alasan.

"Nelayan kita sebenanrnya lebih dari itu. Butuh kesadaran dari nelayan," katanya.

DPRD Nunukan berencana memanggil instansi terkait untuk melakukan dengar pendapat tentang keluhan nelayan di wilayah perbatasan yang kesulitan melakukan perpanjangan surat izin kapal.

Menurut Burhanudin, tingginya potensi perikanan di perairan perbatasan tidak akan bisa dinikmati oleh nelayan jika untuk mendapatkan legalitas para nelayan mengalami kesulitan.

"Potensi perikanan kita sangat besar diwilayah perbatasan. Apalagi yang dibawah kedalaman 60 meter yang membutuhkan alat tangkap lebih besar," ujarnya.

Sebelumnya, puluhan nelayan di Pulau Sebatik mengaku terpaksa tidak melaut selama 4 bulan terakhir karena kesulitan mengurus perpanjangan surat izin kapal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com