Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Manfaatkan Jasa Pengiriman, Dua Pengedar Sabu di Jayapura Dibekuk

Kompas.com - 17/09/2016, 20:11 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Jayapura membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu dengan modus menggunakan jasa pengiriman barang JNE di Kota Jayapura, pada Jumat (16/9) sore.

Kedua orang pelaku berinisial Jl (29) dan FI (28) ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku Jl ditangkap usai mengambil sebuah paket berisi 12 bungkus sabu di Kawasan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, sekitar pukul 14.15 WIT.

Berdasarkan keterangan Jl, aparat pun langsung mengamankan FI di rumahnya di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura sekitar pukul 15.00 WIT. FI berperan sebagai pengedar sekaligus yang memasok sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Perwira Urusan Humas Polres Kota Jayapura Iptu Jahja Rumra saat ditemui pada Sabtu (17/9/2016) mengungkapkan, kasus ini berhasil terungkap berdasarkan laporan dari warga dan petugas di lembaga jasa pengiriman tersebut.

"Awalnya petugas jasa pengiriman barang JNE hendak membawa paket itu ke alamat penerima di daerah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Ternyata, alamat itu fiktif," kata Jahja.

"Kemudian pelaku berinisial Jl menelpon pihak JNE untuk mengambil paket itu di daerah Polimak. Saat itulah mereka melapor kepada kami," ucapnya.

Ia pun menuturkan, 12 paket ganja itu disembunyikan dalam sebuah alat bor.

"Total berat 12 paket sabu yang hendak diedarkan kedua pelaku mencapai 9,4 gram. Satu paket sabu bernilai sekitar Rp 3 juta," tutur Jahja.

Jahja menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com