PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi, menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memvonisnya menjalani rehabilitasi selama enam bulan karena penyalahgunaan narkoba.
"Saya sebagai warga negara yang baik harus taat hukum dan menjalani proses persidangan. Saya juga ucapkan terima kasih kepada pihak yang mendukung dan jadi pelajaran kedepan," kata Ofi setelah menjalani sidang, Selasa (13/9/2016).
Jika merujuk pada vonis hakim maka hari ini merupakan hari ke-180 bagi Ofi dalam menjalani masa rehabilitasi. Ia sudah menjalani rehabilitasi tersebut sejak 18 Maret 2016.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ghabi Gumaira, meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Ia mengatakan, saat ditangkap, Ovi tidak sedang mengonsumsi narkotika dan tidak ada barang bukti.
"Ovi sudah direhabilitasi. Tinggal pembebasan yang dilakukan hakim," kata dia.
Saat sidang berlangsung, puluhan orang yang mengatasnamakan Front Perjuangan Mahasiswa Progresif Revolusioner (FPMPR) berunjuk rasa di luar gedung PN Palembang. Mereka menolak Ofi ini kembali menjabat sebagai kepala daerah.
Demonstran juga mendesak aparat hukum memberikan hukuman seadil-adilnya untuk Ofi dan mengusut dugaan pencucian uang Ovi dan ayahnya mantan Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya.
"Karena dia pejabat publik. Pasti tidak ingin di pimpin pejabat rusak moral. Ia juga diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah Pasal 29 ayat 2 huruf c dengan bunyi tidak lagi penuhi syarat menjafi kepala daerah Dan Pasal, 29 1 ayat 2 huruf d yang melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah," kata koordinator demonstran, Reza Fahlepie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.