Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manoholo Akan Amankan Kawasan Taman Nasional Perairan Laut Sawu

Kompas.com - 07/09/2016, 21:53 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

BAA, KOMPAS.com - Sebanyak 48 Manoholo (pengawas adat) asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikukuhkan oleh pemerintah setempat guna mengawasi pesisir dan laut di wilayah mereka, yang masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu.

Dengan mengenakan pakaian adat lengkap dengan topi Tii Langga, para Manoholo itu dikukuhkan langsung oleh Bupati Rote Ndao, Leonard Haning di Pantai Kola, Desa Nggodimeda, Kecamatan Rote Tengah, Rabu (7/9/2016).

Pengukuhan itu disaksikan oleh Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi, Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKPN) Kupang Ikram Malan Sangadji dan sejumlah pejabat dari Provinsi NTT serta ribuan warga setempat.

Bupati Rote Ndao Leonard Haning kepada sejumlah wartawan, mengaku sangat mengapresiasi kehadiran Manoholo yang memiiki visi dan misi yang jelas sehingga pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan itu yang sangat bermanfaat itu.

“Adanya lembaga pengawasan adat di perairaran Rote Ndao sebagai bagian dari perairan Laut Sawu, diharapkan dapat meminimalisasi berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistim pesisir, terumbu karang, mangrove dan eksploitasi terhadap biota laut yang dilindungi dan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,”kata Haning.

Lembaga adat yang sudah dikumpulkan ini lanjutnya, berperan sebagai mitra dari pemerintah,dengan tujuan agar meringankan beban pemerintah tidak hanya semuanya dengan hukum formal, tetapi dengan penerapan hukuman adat, tentu bisa mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh warga.

Hal itu, kata dia, tumbuh dari bawa dan berlaku dan bermanfaat untuk serta penerapan kearifan lokal dalam mendukung sumber daya pesisir dan laut Taman Nasional Perairan Laut Sawu.

“Kalau Laut Sawu kita jaga, tentu laut Rote akan lebih kita jaga lagi. Tujuan adalah taat terhadap aturan yang tumbuh dari kita oleh kita dan untuk kita dan bermanfaat buat kita. Namun harus kita lihat bersama dalam kontes kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah daerah harus tetap jalan,” ujar dia.

Di tempat yang sama, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Andi Rusandi menyambut baik karena dengan adanya deklarasi ini ternyata aturan adat bisa diterapkan secara baik di tengah masyarakat.

Dengan adanya pembentukan lembaga pengawasan itu, sebut Andi, tentunya dapat meringankan tugas-tugas pengelolaan yang selama ini mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah saja.

Dia mengatakan, pihaknya juga sedang mengidentifikasi kearifan lokal yang ada di daerah lainnya yang menerapkan metode seperti ini agar bisa dikembangkan secara bersama-sama metode tersebut.

“Kami sangat mendukung. kita tidak akan ikut campur karena mereka sudah punya aturan dan kebijakan yang cukup arif. Kita hanya mengawal kemudian nanti melalui tim dari Kupang akan membimbing mereka, mengawal dan melihat jalannya aturan itu. Jika ada hal-hal yang kurang dan tidak mampu dilakukan oleh masyarakat adat maka kita siap bantu,” ucapnya.

"Aturan yang dilahirkan oleh masyarakat adat itu jauh lebih baik dan lebih efektif. Setiap daerah mempunyai karakteristik yang berbeda dan kami yakin persoalan untuk pengelolaan sumber daya alam di daerah itu akan lebih efektif ketika hukum adat lebih diterapkan,” tambah dia.

Untuk diketahui, lahirnya Manoholo ini diinisiasi oleh The Nature Corservancy, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang , Dewan Konservasi Perairan Provinsi NTT dan Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Kabupaten Rote Ndao.

Para Manoholo itu berasal dari perwakilan tiga Nusak (wilayah adat) yakni Nusak Termanu di Kecamatan Rote Tengah, Nusak Dengka di Kecamatan Rote Barat Laut dan Nusak Landu di Kecamatan Landuleko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com