BEKASI, KOMPAS.com - Angkutan bertonase besar dilarang melewati ruas tol maupun jalan biasa pada Jumat (9/9/2016) hingga Senin (12/9/2016). Ini dilakukan terkait libur Idhul Adha 1437 Hijriah.
"Pelarangan ini dilakukan pada delapan provinsi, di antaranya Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," kata Kepala Humas PT Jasa Marga Bekasi Iwan Aprianto, Rabu (7/9/2016) di Kabupaten Bekasi.
Larangan itu dilakukan agar tidak terjadi kemacetan panjang dan mempermudah simulasi lalu lintas di ruas jalan tol dari arah Jakarta menuju daerah yang dituju oleh pemudik.
Kendaraan pengangkut barang yang tidak boleh melewati jalur pemudik meliputi kendaraan bermuatan bangunan, kereta gandengan, dan kontainer.
Adapun angkutan yang boleh beroperasi adalah truk pembawa bahan bakar minyak, bahan pokok, pos surat, pupuk, susu murni, dan barang ekspor/impor.
Kendaraan pengangkut bahan pokok yang mudah busuk mendapatkan prioritas utama melewati ruas jalan tol. Adapun kendaraan bermuatan air minum kemasan dilarang melewati ruas tol maupun jalan biasa.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sistem buka-tutup jika terjadi kemacetan lebih dari 5 kilometer di pintu keluar Tol Brebes Timur.
(Baca juga Cegah Macet di Brebes Timur, Sistem Buka-Tutup Dilakukan Saat Libur Idul Adha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.