Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Pontianak, Korbannya Asal Sukabumi

Kompas.com - 02/09/2016, 11:19 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon TKI ilegal di Jalan Tanjungpura Gang Bayu, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (1/9/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan ini, kepolisian menangkap dua tersangka bernama Jamaludin (25) dan Nani (46). Polisi juga mengamankan empat orang calon TKI ilegal asal Sukabumi, Jawa Barat, yang akan diberangkatkan ke Sarawak, Malaysia, melalui Entikong.

Dari empat calon tenaga kerja ilegal tersebut, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Wakil Kepala Polsek Pontianak Selatan AKP Slamet Januari mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari Polres Sukabumi, Jawa Barat, dengan nomor LP/B/167/DV/2016/DAJABAR/RES SKJ terkait tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.

Laporan tersebut berasal dari orangtua salah satu calon TKI ilegal, yang melaporkan bahwa anaknya, DR (14), meninggalkan rumah pada Minggu (24/8/2016) dan dibawa oleh kedua tersangka ke Kalimantan.

Pelapor menghubungi korban dan mendapatkan kabar bahwa DR berangkat ke Kalimantan dengan alasan untuk bekerja di restoran dan diiming-imingi dengan gaji menggiurkan.

"Padahal korban hendak diberangkatkan ke negara Sarawak, Malaysia lewat jalur ilegal," kata Slamet, Jumat (2/9/2016).

Kepala desa setempat yang merupakan kerabat pelapor sempat mengantar korban sampai ke bandara di Jakarta tanpa sepengetahuan pelapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan TKI di Jalan Tanjungpura, Pontianak.

"Petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan menggeledah rumah penampungan dan mengamankan tersangka dan calon TKI tersebut," kata Slamet.

Keempat korban yang diamankan tersebut adalah N (25), E (17), R (17), dan DR (14).

Tersangka mengakui perbuatan tersebut dan polisi masih mendalami kasusnya.

Aparat Satuan Reskrim Polres Sukabumi akan datang hari ini untuk menjemput tersangka dan korban untuk diproses di Sukabumi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com