Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Bansos Rp 20 Miliar

Kompas.com - 30/08/2016, 15:53 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar menyatakan berkas perkara dugaan penyalahgunaan dana bansos yang menjerat anggota DPR RI berinisial Z dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Direktur Ditkrimsus Pokda Kalbar, Kombes Pol Wawan Munawar mengungkapkan, rangkaian penyelidikan dimulai pada 2009 ketika BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar memeriksa dana bansos Setda tahun anggaran 2006 sampai 2009 menemukan adanya penyimpangan dan melaporkan temuan tersebut ke KPK.

"Terhitung sejak 7 Januari 2011, penyidik Tipidkor Dit Reskrim Polda Kalbar memulai proses penyidikan terhadap perkara dugaan penyimpangan dana bansos ini," ujar Wawan, Selasa (30/8/2016).

Kemudian, berdasarkan hasil penghitungan BPK RI pada tahun 2012, ditemukan nilai kerugian sebesar Rp 20 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Wawan memaparkan, modus yang digunakan tersangka Z adalah dengan meminjam dana kepada Sekda Provinsi Kalbar dan pemberian tersebut atas perintah dan persetujuan mantan Gubernur Kalbar almarhum UJ.

"Pinjaman tersebut tidak dikembalikan sehingga mengakibatkan kas sekda mengalami ketekoran kas," jelas Wawan.

Untuk menutupi ketekoran kas dan bisa tutup buku, imbuh Wawan, UJ kemudian memerintahkan Sekda untuk meminjam dan menggunakan dana bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.

"Tertanggal 23 Agustus 2016, berkas perkara Z dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat Kejati Kalbar Nomor B-2021/Q.15/Ft.1/08/2016," kata Wawan.

Adapun barang bukti yang disita dari Z di antaranya satu unit rumah, uang tunai senilai Rp 1,25 miliar, dan satu unit mobil.

Atas perbuatan tersebut, Z dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55, 64 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com