Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Perusakan Barang, Bima Arya dan Pengusaha Karaoke Saling Tuding

Kompas.com - 30/08/2016, 15:43 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pengusaha tempat karaoke dan restoran Nada Lestari Gunawan Hasan mempertanyakan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menudingnya memutarbalikkan fakta dalam kasus tuduhan perusakan barang dan kejahatan jabatan.

Menurut Gunawan, dalam rekaman CCTV terlihat bahwa Bima Arya memerintahkan anggota Satpol PP Kota Bogor untuk mendobrak pintu ruang kerjanya dalam razia tempat hiburan pada 23 Desember 2015 lalu.

"Sekarang coba tunjukkan pasal mana, ayat mana, yang memperbolehkan seorang pejabat daerah melakukan penggeledahan dengan cara merusak barang," ujar Gunawan, Selasa (30/8/2016).

Gunawan merasa, justru Bima Arya yang memutarbalikkan fakta dalam kasus tersebut. Dirinya menilai, seharusnya Bima berkata jujur.

"Kalau saya mencemarkan nama baik, melakukan fitnah, silakan gugat saya. Tapi kan, buktinya dia (Bima Arya) tidak berani gugat, karena saya bicara jujur. Dalam rekaman CCTV jelas kok, dia yang perintah, ada saksi juga," tambah Gunawan.

Baca juga: Wali Kota Bogor Kembali Dilaporkan atas Dugaan Perusakan Tempat Hiburan

Gunawan menjelaskan, saat ini tim penyidik dari Polri sudah berada di Polda Jawa Barat untuk mempertanyakan perkara tersebut.

"Pagi tadi, penyidik Polri sudah tiba di Polda. Tinggal tunggu jukrah (petunjuk arahan) baru nanti diperiksa penyidik. Itu saya dapat info dari Karo Wassidik Mabes Polri ," kata dia.

Dalam keterangannya, Senin (29/8/2016), Bima Arya mengatakan, akan mengikuti proses hukum atas gugatan yang dilayangkan oleh Gunawan Hasan terkait tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan. Bima menjelaskan, banyak hal yang diputarbalikkan dalam kasus tersebut. Ia menilai, apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur.

"Waktu pemeriksaan di Bandung juga sudah jelas. Saksi ahli memperkuat posisi Muspida dan menyatakan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan prosedur. Insya Allah saya hadapi gugatan ini," kata Bima.

Baca juga: Dituduh Rusak Tempat Hiburan, Wali Kota Bogor Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Gunawan Hasan kembali melaporkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto ke Polri atas tuduhan perusakan barang pribadi dan kejahatan jabatan. Laporan tersebut resmi dilayangkan kepada Kapolri pada 17 Agustus 2016 dan ditembuskan ke Bareskrim Polri.

Ia melapor ke Polri karena menganggap penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus tersebut lamban menyelesaikan perkaranya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com