Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Samsat Ungaran Siap Beri Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kompas.com - 27/08/2016, 15:18 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Kemendagri akan menerapkan pelayanan publik berbasis nomor induk kependudukan (NIK) mulai Oktober 2016 mendatang.

Salah satu yang menyatakan kesiapan melaksanakan program tersebut adalah pelayanan administrasi kendaraan bermotor di kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Semarang.

"Apapun program yang akan dijalankan pemerintah, kami siap terapkan, tanpa mempersulit pelayanan yang sudah ada," ungkap Kepala UP3AD Kabupaten Semarang, Noor Hadi, saat ditemui di kantor Samsat Ungaran, Sabtu (27/8/2016).

Apabila program itu benar akan dijalankan, dirinya mengingatkan para wajib pajak harus melakukan perekaman data kependudukan sebelum Oktober 2016 nanti. Sebab, semua persyaratan perpajakan kendaraan memerlukan e-KTP yang berlaku.

"Kalau belum rekam data, pastinya NIK wajib pajak belum masuk database. Itu akan menghambat petugas dalam mengakses ketepatan data kendaraan yang akan dipajaki," tandasnya.

Dirinya memprediksi secara teknis kebijakan ini akan sedikit mempersulit pengurusan administrasi. Namun, pihaknya tetap akan proaktif melayani para wajib pajak secara maksimal. Jika ada wajib pajak yang belum melakukan rekam data e-KTP, pihaknya akan mencarikan solusinya.

"Mereka mau datang dan membayar pajak itu perlu diapresiasi. Jangan malah dipersulit," imbuhnya.

Salah seorang wajib pajak yang ditemui Kompas.com, Sakardi mengapresiasi program pelayanan publik berbasis NIK yang akan diterapkan pada Oktober mendatang. Namun, dia menilai program ini terlalu mendadak.

"Jangan mendadak begini. Semua warga diwajibkan sudah e-KTP sampai akhir September nanti. Sedangkan pelayanan e-KTP di Disdukcapil belum lancar," ujar Sukardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com