Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omzet Kejahatan Satwa Liar 1 Miliar Dollar AS, Jaksa Diminta Tak Meremehkan Kasusnya

Kompas.com - 22/08/2016, 12:47 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta para jaksa untuk tidak meremehkan kasus perdagangan satwa liar.

Menurut Satgas Sumber Daya Alam Kejagung Eka Kurnia Sukma Sari pada Senin (22/8/2016) kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan terbesar ketiga setelah narkoba.

"Kita tidak boleh memandang remeh terhadap penindakan kasus kejahatan satwa liar, dari kasus ini omzetnya bisa mencapai 1 miliar dollar AS per tahunnya," kata dia.

Di Indonesia sendiri kasus perdagangan satwa liar mencapai Rp 9 triliun per tahun.

Sementara itu Irma Hermawati penggiat Wildlife Coservation Society (WCS) mengatakan pihaknya perlu menyamakan persepsi dalam penindakan kasus kejahatan satwa liar.

"Perdagangan satwa liar sekarang ini semakin marak dan canggih bahkan pada penemuan kami ada oknum aparat yang terlibat dalam perdagangan satwa liar," ujar dia.

Selama ini, kasus yang berkaitan dengan kejahatan satwa liar ancaman hukumannya tidak lebih dari satu tahun.

WCS berharap ada persamaan persepsi bahwa kejahatan satwa liar ini bisa mengganggu keseimbangan alam.

"Dan hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan satwa liar ini bisa dihukum lebih berat lagi agar bisa menimbulkan efek jera," kata Irma.

Kompas TV Petugas Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com