Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tahun Jadi Buron, Terpidana Korupsi Masih Aktif Kerja sebagai PNS

Kompas.com - 12/08/2016, 17:16 WIB

BANGKA, KOMPAS.com - Meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun, Agus Nurjaman, terpidana kasus korupsi masih aktif bekerja sebagai PNS di lingkungan Sekretariat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Hal itu diungkapkan oleh Sudarman yang mengaku selaku atasan terpidana (Agus Nurjaman) saat dihubungi melalui nomor ponselnya, Jumat (12/8/2016) siang.

"Agus Nurjaman yang ditangkap pihak kejaksaan tadi pagi itu tak lain merupakan staf saya di kantor. Hampir tiga tahun dia (Agus) bekerja di sini," kata Sudarman yang kini menjabat selaku Kepala Biro Perekonomian sekretariat Pemprov Babel.

Sudarman pun tak menyangkal bahwa Agus sebelumnya diketahui merupakan seorang terpidana perkara kasus proyek keramba apung dan beberapa tahun lalu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang.

Bahkan diketahui lagi Agus Nurjaman pun sebelum bergabung di Biro Perekonomian Pemprov Babel dulu terpidana itu menurutnya sempat berdinas di intansi DKP Provinsi Babel.

"Sebelum gabung di biro kami ini, Agus pernah berdinas di intansi dinas kelautan (DKP Provinsi Babel). Nah kalau di biro perekonomian Agus Nurjaman sendiri selaku staf di bagian Proda," tuturnya.

Kendati begitu, Sudarman sendiri menilai Agus Nurjaman justru rajin masuk kerja meski di kantor. Terkait rencana penangkapan Agus sebagai terpidana korupsi, dia mengatakan sempat disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi (Kejati Babel) kepada pimpinan terpidana.

"Sebelum Agus Nurjaman ditangkap pihak Kejati Babel sempat sehari sebelumnya ada memberitahukan kepada saya terkait rencana penangkapan Agus Nurjaman itu," katanya.

Terkait perkara yang menyeretnya itu, Agus kini mendekam di sel Lapas Tuatunu Pangkalpinang menjalani vonis hukuman selama 2 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Agus Nurjaman berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Jumat (12/8/2016) pagi.

Agus ditangkap sekitar pukul 09.00 wib di kediamannya di jalan Jebung Dalam Gg Buntu, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Jumat (12/8/2016), dengan judul: Tiga Tahun Diburu, DPO Korupsi Ini Ternyata Masih Ngantor Sebagai PNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com