Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Makanan "Bikini", Delapan Saksi Diperiksa

Kompas.com - 12/08/2016, 16:59 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com – Proses hukum makanan ringan bihun kekinian (bikini) masih berjalan hingga saat ini. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung masih memeriksa sejumlah saksi.

“Masih lanjut dan kami akan akan menambah pemeriksaan saksi lagi,” kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, di kantornya di Bandung, Jumat (12/8/2016).

Abdul mengaku, pihaknya telah memeriksa delapan saksi terkait dengan peredaran makanan kontroversial tersebut.

Kedelapan saksi itu merupakan orang dekat produsen Bikini, yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (19).

“Kami juga sudah memeriksa mentor sewaktu TW mengikuti kursus di Kota Bandung,” kata Abdul.

Terkait dengan hasil uji laboratorium, Abdul mengaku sudah mengantonginya. Berdasarkan hasil pengujian, makanan yang gambar sampul kemasannya bikini itu tidak mengandung bahan yang berbahaya untuk dikonsumsi manusia.

“Jadi sekedar tidak ada izin edar,” kata Abdul seraya menyebut belum menaikkan status TW dalam kasus makanan tanpa izin edar tersebut.

“Masih saksi dan kita tunggu dulu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tiwi menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Senin (8/8/2016).

Ia yang datang bersama seorang wanita dan seorang pria dengan mengendarai mobil Fortuner putih itu keluar gedung pemeriksaan BBPOM Bandung sekitar pukul 17.15 WIB.

(Baca juga: Kemasan Makanan "Bikini" Berlabel Halal Palsu)

Tiwi diperiksa setelah tim BBPOM Bandung menggrebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Sabtu (6/8/2016) sekitar pukul 00.15 WIB.

Makanan itu dianggap kontroversial lantaran gambar sampul kemasannya yang tidak senonoh dan dianggap tidak memiliki izin edar.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Jumat (12/6/2016), dengan judul: Kasus Bihun Kekinian, BBPOM Bandung Telah Periksa Delapan Saksi

 

Kompas TV Produsen Snack Bikini Masih Berstatus Saksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com