Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Bupati Purwakarta Melarang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 12/08/2016, 16:07 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu mengeluarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa. Sanksinya tidak main-main. Sanksi terberat, siswa bisa tidak naik kelas bahkan dikeluarkan dari sekolah.

"Aturan ini dibuat karena berbagai alasan," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/8/2016).

Pertama, surat edaran didasari amanat UU. Menurut UU, anak di bawah 17 tahun belum diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor. "Itu ditandai dengan anak di bawah 17 tahun tidak dapat Surat Izin Mengemudi (SIM)," ucapnya.

Kedua, alasan psikologi. Anak di bawah usia 17 tahun emosinya masih rentan dan belum stabil, sehingga potensi kecelakaan lebih besar dibanding orang dewasa.

Ketiga, secara sosiologi. Kendaraan yang tidak digunakan untuk kepentingan produktif dampaknya tidak bagus. Misalnya, kendaraan bermotor kerap dijadikan alat untuk mobilisasi. Mulai dari janjian, perkumpulan tidak penting yang dikhawatirkan berujung pada pergaulan bebas.

Lalu dilihat secara ekonomi, penggunaan kendaraan bermotor kerap berujung pada konsumerisme. Banyak warga yang memaksakan diri membeli motor dengan kredit. Ketika tidak mampu bayar, timbul kredit macet.

"Orangtua jual sawah untuk beli motor, ini konsumerisme," tuturnya.

Alasan lainnya, sebut dia, penggunaan motor oleh pelajar mematikan kreativitas. Anak-anak lebih banyak main di luar sekolah dengan menggunakan kendaraan bermotor mereka.

"Anak jadi malas dan tidak kreatif. Anak-anak desa kini meninggalkan peternakan, sawah, untuk hal tidak kreatif," tuturnya.

Terakhir, penggunaan kendaraan bermotor ini meningkatkan frekuensi tawuran.

Larangan tidak menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah sebenarnya sudah lama. Namun tidak pernah diindahkan siswa. Hingga terjadi kecelakaan yang melibatkan Fitra Gema Ramadan (16) siswa SMKN 1 Purwakarta.

Fitra menabrak lima orang penyebrang jalan, satu di antaranya meninggal. Yakni Vivilia Apidah (6) siswi kelas 1 SDN Sukajaya 2. Sejak saat itu, Dedi memperketat aturan larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa.

"Sanksi tegas ini untuk mengantisipasi hal-hal buruk seperti yang terjadi pada Fitra," katanya.

Sanksi ini, sambung Dedi, tidak hanya diberikan pada siswa. Orang tua akan mendapat teguran dan sekolah pun mendapat sanksi. "Tentunya sebelum sanksi dikeluarkan akan ada peringatan satu hingga tiga," kata Dedi.

baca: Bawa Mobil ke Sekolah, Siswa SMA di Purwakarta Dikeluarkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com