Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Mati Ditunda, 3 Terpidana Terharu dan Peluk Rohaniwan

Kompas.com - 02/08/2016, 15:35 WIB

CILACAP, KOMPAS.com - Tiga terpidana mati kasus narkoba mengaku terharu atas penundaan eksekusi yang seharusnya mereka hadapi pada Jumat (29/7/2016) dini hari.

Hal itu disampaikan Koordinator Pesantren Lembaga Pemasyarakatan se-Pulau Nusakambangan, KH Hasan Makarim.

"Mereka meminta untuk bertemu saya. Kami bertemu di masjid Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Batu, ada kegiatan pesantren di sana dan saat bertemu, ketiganya memeluk saya sambil terharu," katanya kepada Antara di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/8/2016), seusai melaksanakan kegiatan di Lapas Batu, Nusakambangan.

Tiga terpidana mati yang beragama Islam itu terdiri atas Pujo Lestari (warga negara Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), dan Gurdip Singh (India).

Hasan mengatakan, tiga terpidana mati itu mengaku selalu mengingat pesan-pesan yang dia sampaikan saat mereka menjalani masa isolasi menjelang pelaksanaan eksekusi mati.

"Mereka ingat betul doa-doa yang saya anjurkan. Saya wasiatkan mereka agar selalu berwudu, jangan batal wudu. Pokoknya mereka ingat semua apa pesan-pesan dari saya, doa-doa selalu diingat dan dilaksanakan," kata dia yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk menjadi rohaniwan pendamping bagi terpidana mati beragama Islam yang akan dieksekusi.

Menurut dia, tiga terpidana mati itu mengaku langsung sujud syukur ketika mengetahui bahwa mereka tidak jadi dieksekusi.

Selain itu, kata dia, tiga terpidana mati tersebut selalu berdoa dan ingin bertemu dengan keluarga mereka.

"Hari ini (2/8/2016), keluarga mereka datang untuk bertemu," katanya.

Hasan mengatakan, tiga terpidana mati itu mengharapkan agar dia selalu mendampingi mereka dalam hal kerohanian.

Disinggung mengenai kesiapan tiga terpidana mati itu jika mereka tetap akan dieksekusi dalam tahap berikutnya, dia mengaku tidak membicarakan hal tersebut.

"Saya tidak menyinggung hal itu. Saya hanya sampaikan, ini kesempatan yang berharga, kesempatan emas, maka gunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan tobat, istighfar, beramal soleh, beribadah, shalat, dan semua kebaikan sebagai wujud syukur, jangan sampai lupa," tegasnya.

Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba pada hari Jumat (29/7/2016) pukul 00.46 WIB, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Akan tetapi, eksekusi tersebut hanya dilaksanakan terhadap empat orang dari 14 terpidana mati yang dilaksanakan.

Baca juga: Faktor Nonyuridis yang Jadi Pertimbangan Kejagung Batalkan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Empat terpidana mati yang telah dieksekusi itu terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Humprey Ejike (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal), dan Michael Titus Igweh (Nigeria).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 terpidana mati yang eksekusinya ditunda terdiri atas Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com