Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semarang Hanya Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang

Kompas.com - 26/07/2016, 22:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Semarang Sumardi Darmadji, mengatakan, pertumbuhan hotel di Kabupaten Semarang khususnya di kawasan wisata Bandungan mulai dibatasi. Pemkab Semarang hanya mengizinkan pembangunan hotel khusus hotel kelas berbintang.

"Jika tidak hotel berbintang maka tidak diperbolehkan dan itu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dari hotel di Kabupaten Semarang," sebut Sumardi di hadapan anggota PHRI saat digelar Halal Bi Halal di Gedongsongo Hall The Bandungan Hotel, Selasa (26/7/2016).

Sumardi mengatakan, jumlah anggota PHRI Kabupaten Semarang saat ini sebanyak 130 orang. Sebagian besar hotel terpusat di kawasan wisata Bandungan, sehingga kemunculan hotel baru dapat mengakibatkan terjadinya persaingan yang kurang sehat.

"Kami berharap, antar masing-masing hotel harus bersaing namun secara sehat," katanya.

Ia juga mengingatkan anggota dari PHRI Kabupaten Semarang untuk tertib dalam hal perijinan. Bagi hotel- hotel yang memiliki izin namun kadaluwarsa, agar segera melakukan perpanjangan izin kepada Pemkab Semarang.

Ia mengaku, beberapa waktu lalu sejumlah hotel di Kabupaten Semarang mendapat peringatan terkait perizinan dan pengunaan hotel yang tidak sebagaimana mestinya.

"Sebelumnya kita sudah mengingatkan, yang ijinnya sudah habis harus segera diperpanjang," katanya.

Persoalan lainya, masih menurut Sumardi, banyak hotel di Kabupaten Semarang belum memiliki standarisasi. Hal tersebut dikarenakan banyak hotel yang belum memiliki SDM yang berkompeten dalam hal pelayanan dan pengelolaan.

"Kita sering melakukan pelatihan kepada para awak hotel, agar dapat memberikan pelayanan yang standar seperti halnya hotel pada umumnya," kata Sumardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com