Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Minta Jatah Dana Desa, Anggota DPRD Ogan Ilir Laporkan Camat

Kompas.com - 21/07/2016, 22:35 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Lembaga DPRD Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diwakili 5 anggotanya Azmi A Hadi, Rahmadi Djakfar, Suharmawinata, Firmansyah dan Rizal Mustofa, mendatangi Polres Ogan Ilir, Rabu (20/7/2016) kemarin.

Kedatangan kelima anggota wakil rakyat tersebut guna melaporkan Camat Rantau Alai Ogan Ilir, Mustakimah karena dianggap telah mencemarkan nama baik lembaga DPRD Ogan Ilir.

Azmi A Hadi, mewakili rekannya mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan Camat Mustakimah di sebuah situs berita online yang mengatakan bahwa ada oknum anggota DPRD Ogan Ilir yang meminta jatah dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016.

Atas pernyataan itu, anggota DPRD Ogan Ilir menganggap apa yang dikatakan Mustakimah adalah sebuah fitnah dan dapat dikategorikan telah melakukan tindakan pencermaran nama baik terhadap lembaga DPRD Ogan Ilir. Untuk itu, Mustakimah diminta mempertanggungjawabkan perkatannya.

“Sebelumnya kami telah memanggil Camat Mustakimah untuk mengklarifikasi dan menyebutkan siapa oknum anggota dewan tersebut. Tapi yang bersangkutan membantah dan mengatakan tidak pernah mengeluarkan statemen tersebut. Karena telah menuding dan mencemarkan nama lembaga DPRD, kami mengambil langkah melaporkan camat tersebut ke Polres OI dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Azmi, Kamis (21/7/2016).

Sementara itu, Camat Mustakimah membantah pernah mengatakan apa yang ditulis di situs berita online tersebut. Ia mengaku tidak sedikit pun berpikir untuk mengeluarkan pernyataan seperti itu. Namun ia belum akan menggugat media online tersebut saat ini. Mustakimah memilih fokus menghadapi laporan anggota DPRD Ogan Ilir ke polisi.

“Sementara saya fokus menghadapi laporan anggota DPRD Ogan Ilir ke polisi, saya siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Haris Munandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini tengah dilakukan pendalaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com