Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar bagi Pembakar Lahan di Ogan Ilir

Kompas.com - 21/07/2016, 19:42 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Mencegah maraknya kebakaran lahan dan hutan di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, baliho peringatan mulai dipasang di sejumlah lokasi strategis dan mudah dibaca masyarakat.

Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar bagi pembakar hutan tertulis besar di baliho tersebut. Peringatan itu bertujuan agar masyarakat takut melakukan pembakaran lahan.

Salah satu lokasi tempat pemasangan baliho adalah di Jalur Lintas Timur Palembang-Ogan Ilir, tidak jauh dari Simpang Pemulutan.

Baliho besar terpasang mencolok di sisi kiri jalan dengan tulisan imbauan agar masyarakat jangan melakukan upaya pembakaran lahan.

Kapolsek Pemulutan AKP Helmy Ardiansyah yang memimpin pemasangan baliho mengatakan, ada lima baliho besar dan puluhan baliho kecil akan dipasang di lokasi-lokasi yang selama ini rawan terjadi kebakaran lahan.

Helmy menambahkan, warga juga dilibatkan dalam pemasangan baliho itu agar mereka merasa memiliki dan bertanggung jawab menjaga baliho dan turut mencegah upaya pembakaran lahan.

“Tidak hanya imbauan, tindakan tegas disertai ancaman penjara 15 tahun dan denda 15 miliar rupiah juga akan kita terapkan agar kebakaran lahan tidak terus terjadi,” terang kapolsek.

Kepala Desa Simpang Pelabuhan Dalam Pemulutan, Faburrahman, menyatakan mendukung upaya pencegahan kebakaran lahan dengan mengajak warganya tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com