Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Proyek Bandara di Makassar, Kejati Sulselbar Geledah 3 Kantor Pemerintah

Kompas.com - 20/07/2016, 17:41 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara internasional Sultan Hasanuddin Makassar saat ini sudah tahap penyidikan.

Bahkan, tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) menggeledah tiga kantor pemerintah. Ketiga kantor pemerintah yakni kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Kecamatan Mandai dan kantor Desa Baji Pangai yang berada di sekitar area bandara.

Dari penggeledahan ketiga kantor itu, tim penyidik dari Kejati Sulselbar menyita dokumen-dokumen penting terkait kasus tersebut.

Tim penyidik Kejati Sulselbar sempat menyegel kantor kecamatan beberapa jam yang kemudian kembali membukanya. Sementara saat dilakukan penggeledahan di kantor Desa Baji Pangai, kepala desanya tidak hadir dengan alasan sakit. Penggeledahan tim penyidik hanya didampingi staf kantor desa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Salahuddin yang dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016) mengatakan, dari ketiga kantor tersebut telah ditemukan beberapa bukti-bukti akta pengalihan tanah dan buku rinci.

Saat hendak dilakukan pembebasan lahan seluas 60 hektar untuk perluasan bandara internasional Sultan Hasanuddin oleh PT Angkasa Pura 1 telah terjadi pengalihan hak.

"Padahal saat hendak dilakukan pembabasan lahan, tidak boleh dialihkan hak. Tapi ini terjadi pengalihan hak kepada oknum-oknum pejabat. Bayangkan saja, kalau dia beli seharga Rp 30 Juta yang satu bulan kemudian dia jual kepada negara seharga Rp 800 juta. Di sinilah permainan oknum-oknum pejabat itu," katanya.

Salahuddin menjelaskan bahwa seluruh lahan 60 hektar tersebut adalah milik negera. Kemudian, akta jual beli dibuatkan.

"Saat hendak pembayaran, ramai-ramai warga penggarap membut sporadik yang dikoordinatori oleh oknum pejabat pemerintahan setempat. Jadi total kerugian negara berdasarkan perhitungan tim kejaksaan diperkirakan mencapai Rp 200 miliar," tuturnya.

Soal penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut, Salahuddin mengatakan akan diumumkan setelah tim melakukan rapat dan pendalaman.

"Dalam kasus tersebut, sudah ada 11 orang telah diambil keterangan. Mulai dari pejabat BPN Maros, PT Angkasa Pura, dan warga bernama Hj Nis," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com