Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Warga Pakistan Otaki Penyelundupan Sabu 97 Kilogram

Kompas.com - 20/07/2016, 17:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Seorang warga negara Pakistan, Muhammad Riaz atau Mr Kan didakwa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam penyelundupan sabu-sabu jenis kristal seberat 97 kilogram di Jepara, Jawa Tengah pada Januari 2016 lalu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (20/7/2016) siang, Mr Kan didakwa telah mengatur dengan detail proses pengiriman sabu yang disembunyikan melalui genset.

Ia juga berkomunikasi dan bertemu para pihak untuk mengurus kelancaran pengiriman paket itu.

Pengiriman barang haram itu bersamaan dengan pemesanan 194 genset dari China ke Indonesia melalui pintu Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Sabu-sabu dibungkus di dalam plastik bening di dalam genset. Setelah diperiksa ternyata terbukti mengandung metamfetamin,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Meta Permatasari membacakan surat dakwaan.

Jaksa Meta menuding Diaz atau Mr Kan telah berperan aktif dalam proses pengiriman sabu tersebut.

Sebelum proses pengiriman, Mr Kan bertemu langsung salah seorang terdakwa lainnya untuk membantu kepengurusan impor barang sabu.

Ia juga didakwa mengatur proses pembayaran kepada para pihak terkait pengiriman barang impor tersebut.

“Pengiriman melalui CV bintang terang berisi genset 194 genset. Tapi dalam perjalanan mendapat tambahan biaya karena kelebihan muatan pengiriman. Tardakwa juga membayar proses impor sebesar Rp 62 juta,” tandas Jaksa.

Setelah tiba di Semarang, sejumlah genset impor China itu lalu masuk ke gudang peti kemas. Beberapa hari kemudian barang itu direncanakan dikirim ke Jepara melalui dua truk kontainer.

“Genset atas permintaan terdakwa dipindah ke gudang Jepara. Ia juga minta pengurangan biaya gudang di Semarang karena tidak jadi digunakan selama satu bulan,” tuduh Jaksa lagi.

Sebagian genset yang berisi sabu itu lalu diangkut menggunakan dua kontainer.

“Diantar di gudang Jepara. Terdakwa juga meminta terdakwa lain untuk mengecek truk sudah sampai atau belum,” imbuhnya.

Nahas, ketika proses bongkar muat, aksinya ketahuan. Ia tertangkap tangan menurunkan dua genset ketika petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergapnya di gudang tempat genset berada.

Ia pun didakwa telah menyebarkan, mengimpor dan mengekspor narkotika bukan tanaman dengan ancaman pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 atau 2 Undang-undang Narkotika.

Selain Diaz, seorang warga Amerika, Philip Russel juga didakwa hal serupa. Bedanya, Philip ditangkap terpisah di sebuah apartemen di Tanah Abang, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com