Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Jatim Menang atas Sidang Sengketa Tanah Hibah dengan Ketua PKNU

Kompas.com - 19/07/2016, 22:05 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur dalam sengketa kepemilikan aset tanah dan bangunan melawan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Choirul Anam, Selasa (19/7/2016). 

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Thoriqul Haq, mengaku lega karena aset tanah dan bangunan tersebut adalah simbol partai.

"Kita akan buat kantor PKB Jawa Timur nantinya," katanya.

Yulisar, hakim yang membacakan putusan perkara perdata itu menilai, lahan seluas 3.819 meter persegi di blok MG.R, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan itu sah dimiliki oleh PKB Jawa Timur, berdasarkan surat persetujuan Nomor : 024/VIII/YKP/SP/2000, yang dikeluarkan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. 

"Mengabulkan sebagian gugatan pengggugat," ujarnya.

Kuasa hukum tergugat, Makruf Syah langsung menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, hakim salah dalam menafsirkan bukti yang diajukan penggugat di persidangan.

"Kami akan lengkapi bukti nanti di persidangan banding," jelasnya.

Sebelumnya, PKB Jatim dan Choirul Anam yang juga mantan Ketua PKB Jatim versi Gus Dur itu sama-sama mengklaim tanah hibah di bawah bangunan gedung Astranawa itu miliknya.

PKB Jatim berdasarkan surat persetujuan dari YKP Kota Surabaya, sementara Choirul Anam memiliki bukti bahwa dia diberi oleh seorang bernama Ramlan pada 1997, setahun sebelum PKB lahir pada 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com