Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bapak Jokowi, Tolong Bantu Kami Laporkan Polisi dan Rumah Sakit Malaysia ke Pengadilan Internasional"

Kompas.com - 17/07/2016, 14:44 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Tak puas dengan kematian Yufrinda Selan (19), tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, yang dinilai janggal, keluarga pun berniat memproses hukum pihak kepolisian dan Rumah Sakit di Malaysia.

Keluarga pun mengharapkan bantuan pemerintah pusat, agar bersedia memfasilitasi kasus ini agar bisa dibawa ke Pengadilan Internasional.

"Bapak Presiden Jokowi, tolong bantu kami,  untuk laporkan Polisi dan Rumah Sakit terkait di Malaysia ke Pengadilan Internasional. Sebab mereka melakukan proses otopsi terhadap jasad Yufrinda, tanpa mendapat persetujuan dari kami dari pihak keluarga," kata juru bicara keluarga, Melky Musu kepada Kompas.com, Minggu (17/7/2016).

Menurut Melky, apa yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan merusak jasad Yufrinda, adalah perbuatan yang jelas tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, sehingga pemerintah pusat harus bersikap.

Pihak keluarga juga kata Melky, meminta kepada polisi Malaysia agar bisa memperlihatkan foto-foto yang membuktikan kalau Yufrinda gantung diri di dapur rumah majikannya.

Melky mengatakan, jika pihak Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT mengatakan bahwa aturan di Malaysia polisi  dapat melakukan otopsi tanpa  izin keluarga, maka pihak keluarga meminta pihak BP3TKI perlihatkan aturannya.

"Hak asasi manusia di lindungi bukan saja manusia masih hidup, tapi manusia sudah meninggal pun hak asasinya dilindungi baik ditinjau dari hukum nasional maupun hukum  internasional," sebutnya.

"Pantaskah tubuh Yufrinda di potong-potong tanpa sepengetahuan keluarga? JIkalau pemerintah dapat membantu kami, maka kami keluarga mohon agar jasad Yufrinda diotopsi ulang untuk membuktikan apakah organ tubuhnya masih utuh ataukah tidak," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, Yufrinda Selan diduga tewas gantung diri di rumah majikannya di Malaysia. Yufrinda ditemukan terikat pada tali saat kondisi rumah kosong.

Menurut Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTT Tato Tirang, nama Yufrinda dipalsukan menjadi Melinda Sapay.

Selain nama yang dipalsukan, alamat dan tahun kelahiran TKW tersebut juga direkayasa. (Baca juga: Dokumen TKW yang Tewas Gantung Diri di Malaysia Dipalsukan)

Korban sebetulnya beralamat di Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, Timor Tengah Selatan. Di dalam KTP dan paspor, korban beralamat di Desa Camplong, Kecamatan Fafuleu, Kabupaten Kupang, NTT. Korban lahir pada tahun 1997, tetapi diubah menjadi 1994.

Tirang mengatakan, berdasarkan keterangan yang tertulis di dalam paspor, Yufrinda berangkat ke Malaysia pada September 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com