Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kades di Lamongan Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Korupsi

Kompas.com - 16/07/2016, 17:36 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com — Sriyanto, Kepala Desa Sogo yang baru saja mengakhiri masa jabatannya, dilaporkan Ketua Koordinator Jawa Timur Corruption Watch (JCW) Sahudi Ersad kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

Sriyanto dilaporkan Sahudi ke pihak berwenang atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan membagi-bagikan uang sisa proyek sebesar Rp 84 juta.

Ia juga diduga memanipulasi pembayaran uang pajak dana desa dari APBN 2015, sebesar Rp 43,8 juta.

"Sebelum saya melaporkannya kepada pihak berwenang pada Jumat (1/7/2016) lalu, saya sebenarnya sudah lebih dulu melakukan somasi. Namun, memang tidak ada tanggapan dan itikad baik dari dia (Sriyanto)," ungkap Sahudi, Sabtu (16/7/2016).

Laporan ini disampaikan menjelang dilaksanakannya pemilihan kepala daerah massal di Kabupaten Lamongan.

Pilkades serentak ini bakal melibatkan setidaknya 120 pasang calon kepala desa/kelurahan. Adapun Sriyanto berniat untuk kembali mencalonkan diri dalam pilkades tersebut.

Menurut Sahudi, selama menjabat Kepala Desa Sogo dalam rentang 2011 sampai 2016, banyak kejanggalan yang telah dilakukan oleh Sriyanto.

Salah satunya, kata dia, mengenai penyalahgunaan uang sisa proyek Desa Sogo.

Lebih jauh, Suhadi menyampaikan, pada tahun 2015, Desa Sogo sempat mendapat bantuan senilai Rp 512.669.900 dengan total pengeluaran sebesar Rp 322.647.700. Artinya, masih ada sisa dana anggaran Rp 190.022.200.

"Namun, sisa anggaran itu sampai saat ini tidak dikembalikan atau tidak disetor kembali ke kas desa. Itulah yang coba kami pertanyakan," ujar dia.

Tidak hanya itu, Sriyanto ditengarai telah membagi-bagikan uang kepada perangkat desa tanpa persetujuan yang diambil melalui forum musyawarah badan permusyawaratan desa.

"Kami juga menilai, ada juga potongan pajak yang diduga fiktif, yang besarnya mencapai tak kurang dari Rp 42 juta," papar Sahudi.

Sahudi, yang mengaku didukung sebagian besar warga Desa Sogo, berharap, para penegak hukum dapat memproses dugaan korupsi yang melibatkan Sriyanto dengan seadil-adilnya, sesuai bukti dan fakta yang ada di lapangan.

Sementara itu, Sriyanto bersikukuh bahwa dirinya sama sekali tidak menyelewengkan dana bantuan yang dimaksud JCW.

Ia menyatakan bahwa uang untuk tim pelaksana itu sah. Menurut dia, uang itu merupakan hak mereka selama setahun, termasuk uang sisa dana untuk perbaikan program bedah rumah.

“Sebab saya tidak bisa tutup mata, ketika melihat rumah warga ada yang rusak parah, dan semuanya bisa saya pertanggungjawabkan karena juga sudah melalui mekanisme persetujuan BPD dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat),” ujar Sriyanto.

Sriyanto lantas balik menuding bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sahudi dengan mengatasnamakan JCW itu terkait dengan rencana dirinya kembali maju mencalonkan diri sebagai kepala Desa Sogo untuk kali kedua dalam pilkades serentak yang berlangsung besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com