Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Rekannya Masih Buron

Kompas.com - 11/07/2016, 15:05 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Jauh-jauh merantau dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Debi Arma bin Ali Umar (33) dan Didit (30) ternyata malah jadi pencuri spesialis pecah kaca mobil di Kabupaten Semarang.

Keduanya lalu ditangkap setelah beraksi di depan warung Soto Betawi di Bandungan pada 13 Maret 2015.

Pada kejadian itu, Debi dan Didit menggondol tas cangklong berisi uang tunai Rp 1 juta dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver milik Ajeng (23), warga Bandung.

"Mereka mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka Didit bertugas mengawasi ketika Debi melakukan aksinya memecah kaca samping mobil korbannya," ungkap Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hardmiarso saat gelar perkara, Senin (11/7/2016) siang.

Debi ditangkap saat singgah di salah satu tempat persembunyiannya di Desa Kalibeji, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, pada 22 juni 2016 lalu atau 14 bulan sejak peristiwa itu dilaporkan.

Polisi menyita uang tunai Rp 500.000 sebagai barang bukti, sedangkan Didit dinyatakan buron. Keduanya menggunakan busi sepeda motor untuk memecah kaca mobil sasarannya.

"Ketika kaca dilempar menggunakan salah satu elemen busi motor, tidak ada suaranya sehingga tersangka leluasa mengambil barang didalamnya," ucapnya.

Debi mengaku sudah dua kali beraksi di Bandungan bersama Didit dan membawa kabur dua ponsel serta uang tunai Rp 1 juta. Pencurian pertama memecah kaca mobil Xenia mendapatkan ponsel, sedangkan kali kedua memecah kaca mobil Avanza mengambil ponsel dan uang Rp 1 juta.

"Sebelum kaca mobil dipecah, saya lihat dulu di dalam mobil barang apa. Saya yang pecah kaca mobil sasaran pencurian, sedangkan Didit mengawasi situasi sekeliling lokasi sambil duduk di atas motor," ujar Debi.

Saat ditanya keberadaan Didit, tersangka Debi mengatakan bahwa Didit melarikan diri pulang ke Lubuklinggau.

"Didit kabur pulang kampung," ucapnya.

Debi ditahan di sel Mapolres Semarang untuk menghadapi proses hukum. Dia terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com