Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Tersangka Selundupkan 6,4 Kg Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 29/06/2016, 23:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com – Upaya penggagalan penyelundupan 6,4 kilogram sabu dan 39.730 butir pil ekstasi jenis Happy Five mengungkap modus yang digunakan pelaku.

Dalam aksinya, kedua tersangka, yaitu Ruston Nawawi dan Deni Nurdiansyah, mengaku dibayar Rp 20 juta untuk meloloskan narkoba asal Malaysia tersebut masuk ke Indonesia.  

Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, narkoba tersebut diselundupkan kedua tersangka di dalam kotak speaker yang diletakkan di bagian belakang mobil yang digunakan.  

“Mereka mendapat upah dari bandar sebesar Rp 20 juta apabila berhasil memasukkan barang bukti tersebut ke Indonesia,” ungkap Musyafak, Rabu (29/6/2016).  

Penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari adanya informasi dari informan terkait adanya tawaran dari seseorang untuk meloloskan mobil tersebut melewati perbatasan dengan imbalan uang Rp 50 juta pada Minggu (27/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.  

Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian kemudian bekerja sama dengan informan itu untuk menerima tawaran tersebut. 

Selanjutnya, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB, informan tersebut kemudian membawa mobil milik tersangka menyeberang perbatasan.

Sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka, lalu polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.  

“Polisi melakukan penggeledahan dan di bagian dalam speaker mobil jenis Nissan X-Trail dengan plat KB 1464 AL ditemukan barang bukti tersebut,” jelas Musyafak.  

Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Musyafak, penyelundupan ini sebelumnya sudah pernah dilakukan pada awal bulan Juni yang lalu. Polisi pun masih mendalami dan mengembangkan penyelidikan terkait peredaran barang yang dibawa tersangka pada saat itu.  

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap bandar utama yang memasok narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com