Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deddy Mizwar: THR Sudah Turun Semua

Kompas.com - 29/06/2016, 11:39 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com – Wakil Gubernur Deddy Mizwar mengatakan bahwa pembagian tunjangan hari raya (THR) di Jawa Barat berjalan kondusif. THR dibagikan sesuai dengan ketentuan Permenaker. Bahkan banyak perusahaan yang membagikannya sebelum H-7.

“THR sudah turun semua tanggal 24 mengikuti Permenaker. Bahkan sebelum H-7 sudah selesai semua,” ujar Deddy saat inspeksi mendadak ke Masterindo Garment, Jalan Soekarno Hatta No 24 Bandung, Rabu (29/7/2016).

Bahkan, pabrik ini mengeluarkan kebijakan menggembirakan. Bagi karyawan yang habis kontrak sebelum Lebaran, perusahaan tetap memberikan THR.

“Mudah-mudahan berkah ini pabrik,” ungkapnya.

Pemberian THR tepat waktu bahkan sebelum waktunya, lanjut Deddy, bisa meningkatkan semangat kerja karyawan. Itulah yang dilihat Deddy di pabrik tersebut. Bahkan, pabrik ini tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Perusahaan ini patut ditiru. Jangan yang jeleknya saja, yang bagusnya juga harus kita puji. Harus diapresiasi,” ucapnya.

Deddy mengungkapkan, rencananya hari ini akan menyidak empat perusahaan yang berada di Bandung dan Cimahi. Ia berharap, semua perusahaan memberikan THR nya tepat waktu, maksimal hari ini.

“Sampai sekarang belum ada pengaduan di Jabar soal THR, kecuali Subang. Pengaduan langsung ke Kemenaker,” ungkap Deddy.

Dia menduga, keterlambatan pembayaran THR di Subang karena perusahaannya mau bangkrut.

“Perusahaan sarung tangan yang di Subang. Perusahaan mau bangkrut,” tuturnya.

Dengan melihat jumlah pengaduan, Deddy melihar investasi di Jabar masih meguntungkan. Karena dari ribuan pabrik, satu yang mengadukan masalah THR.

Deddy pun mengimbau perusahaan untuk membayar THR tepat waktu. Jika ada karyawan yang belum menerima YHR hingga H-7, segera laporkan. Karena menurut aturan, kalau lebih dari H-7, perusahaan akan kena denda 5 persen bahkan ada sanksi penghentian kegiatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com