Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Perusahaan di Jawa Tengah Belum Siapkan Dana THR

Kompas.com - 29/06/2016, 05:52 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sembilan perusahaan di Jawa Tengah terancam sanksi karena belum menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya hingga hari kedelapan jelang Lebaran 2016.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Tengah, kesembilan perusahaan tersebut berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Kendal dan Banyumas.

Saat ini sedang dinas tenaga kerja di wilayah tersebut tengah melakukan mediasi dengan manajemen perusahaan tersebut untuk segera mencairkan THR.

"Secara resmi memang belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR. Tapi dari pengaduan para pekerja yang menanyakan ke manajeman, sampai hari ini ada sembilan perusahaan yang belum menyiapkan THR," kata Kepala Disnakertransduk Jawa Tengah Wika Bintang di sela-sela kunjungannya di pabrik garmen PT Inti Sukses Garmindo (ISG), Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (28/6/2016).

Menurut Wika, perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan kepada karyawannya terancam terkena sanksi administratif dan denda berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 dan Nomor 20 Tahun 2016.

Sanksi denda sebesar lima persen dari total besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. Adapun sanksi administrasi akan berdampak pada perpanjangan izin usaha perusahaan.

Wika menyatakan, denda lima persen dari besaran THR dapat dimanfaatkan untuk kegiatan serikat pekerja.

Ia berharap, sebelum batas waktu pembayaran THR berakhir, para pengusaha dapat menjalankan kewajibannya kepada pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2015, ada 13 perusahaan yang meski terlambat, tetap membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Kami akan terus melakukan mediasi agar seluruh perusahaan dapat membayarkan THR pekerjanya," kata Wika.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang Sumardjito menjelaskan, sampai saat ini 130 perusahaan di Kabupaten Semarang telah menyampaikan surat resmi berisi pernyataan siap membayarkan THR kepada para karyawannya.

Ia masih menunggu itikad perusahaan untuk membayarkan THR pekerja sampai batas waktu yang ditentukan.

"Batas waktu pembayaran berdasarkan peraturan adalah tanggal 30 Juni 2016. Kita berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya ini," katanya.

Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin yang turut dalam kunjungan itu mengimbau kepada para pekerja agar memanfaatkan THR yang diterima dengan bijaksana.

"Jangan kalap saat belanja sebab hal itu akan dapat menyebabkan kenaikan harga. Belanja kebutuhan sehari-hari secukupnya dan seperlunya," kata Mundirin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com