Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gubernur Ganjar Tarik Warga Kurangi Risiko Bencana

Kompas.com - 21/06/2016, 12:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengajak masyarakat di tingkat desa untuk ikut berpartisipasi aktif dalam penanggulangan risiko bencana. Gerakan aktif dari bawah dinilai penting agar semua elemen bisa ikit terlibat.

Salah satu cara yang didorong ialah membuat dan merealisasikan peraturan desa tentang pengelolaan sampah. Ia ingin agar warga untuk tidak terbiasa membuang sampah di sungai, sehingga bencana banjir bisa dihindari.

Gimana kalau dimulai dari hal yang kecil. Habis ini, coba nanti ketemu pak Lurah. Bilang, ‘pak lurah, saya baru ditelepon gubernur minta dibuatkan peraturan desa, isinya buang sampah sembarangan di kali didenda’. Minta Perdes, terapkan di desa Anda,” kata Ganjar, di sela berbicara diskusi Tanggap dan Siaga Bencana, di Semarang, Selasa (21/6/2016).

Sebelumnya, seorang warga Kendal bernama Ahmad Mudzakir merasa prihatin karena seusai banjir jumlah sampah jumlahnya sangat banyak. Ia pun minta agar di Kendal dibuatkan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang memberikan sanksi bagi pembuang sampah di sungai.

“Saya usul kalau bisa pembuang sampah didenda, yang melapor diberi reward. Denda Rp 1 juta,” ujar Ahmad.

Akibat sampah itu, aliran air tersendat sehingga banjir menggenangi sejumlah desa di Kabupaten Kendal pada akhir pekan kemarin. Namun demikian, Ganjar minta agar pembuatan Perdes juga diisi dengan cara-cara yang tepat untuk membuang dan mengelola sampah.

Sampah organik dan non organik misalnya dibedakan, diberdayakan menjadi yang lebih tepat guna.

Sejauh ini, telah ada sejumlah desa telah membuat Perdes yang memberikan denda bagi pelanggar pembuat sampah. Denda mulai Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Namun, Perdes dinilai kurang efektif karena tidak dibarengi dengan sosialisasi dan cara untuk mengedukasi soal sampah.

Ganjar pun berjanji akan mengunjungi desa-desa yang sukses menerapkan perilaku sesuai aturan yang dibuat. Ia juga mengingatkan agar Perdes yang nantinya dibuat agar implementasinya tidak berjalan di tempat.

“Perdes diajari cara membuang sampahnya di mana. Ngelolanya gimana, misalnya ditaruh tertentu dijadikan pupuk, sampah plastik dijual, dibuat bank sampah. Kalau itu bisa nanti desamu tak parani (kunjungi),” ujarnya lagi.

Jika Perdes itu nantinya jadi, dan direalisasikan, Perdes akan bisa ditingkatkan menjadi sebuah Peraturan Daerah. “Dalam satu tahun jika nanti efektif bisa diangkat menjadi Perda,” tambah mantan anggota DPR RI ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com