BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memperingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tidak menerima segala bentuk bingkisan atau parsel. Pemberian parsel kerap terjadi misalnya pada hari raya Idul Fitri.
Menurut Ridwan, pemberian parsel dikhawatirkan menjadi gratifikasi. Karena itu, Ridwan mengaku telah menyebarkan surat edaran yang berisi larangan PNS menerima parsel.
"Itu sudah ketentuan KPK. Di mana ada ketentuan KPK-nya, kita ikuti untuk pejabat Kota Bandung. Sama, imbauan tertulis surat edaran," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Minggu (19/6/2016).
Jika ada PNS yang kedapatan menerima gratifikasi, lanjut Emil, dia berjanji akan melakukan tindakan tegas. Ia juga menyatakan sanksi tersebut dapat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita periksa beri sanksi. Kan termasuk gratifikasi sesuai dengan prosedurnya namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa aja tegurannya dari inspektorat," tuturnya.