Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Larang PNS Terima Parsel

Kompas.com - 19/06/2016, 15:20 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memperingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tidak menerima segala bentuk bingkisan atau parsel. Pemberian parsel kerap terjadi misalnya pada hari raya Idul Fitri.

Menurut Ridwan, pemberian parsel dikhawatirkan menjadi gratifikasi. Karena itu, Ridwan mengaku telah menyebarkan surat edaran yang berisi larangan PNS menerima parsel.

"Itu sudah ketentuan KPK. Di mana ada ketentuan KPK-nya, kita ikuti untuk pejabat Kota Bandung. Sama, imbauan tertulis surat edaran," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Bandung, Minggu (19/6/2016).

Jika ada PNS yang kedapatan menerima gratifikasi, lanjut Emil, dia berjanji akan melakukan tindakan tegas. Ia juga menyatakan sanksi tersebut dapat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita periksa beri sanksi. Kan termasuk gratifikasi sesuai dengan prosedurnya namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa aja tegurannya dari inspektorat," tuturnya.

Kompas TV RK Siapkan Tim Khusus Sengketa Bonbin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com